Suara.com - Pemerintah berencana akan memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2022 ini. Terkait munculnya informasi tersebut, membuat banyak yang bertanya-tanya gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair? Ketahui jadwal pencairan gaji ke-13 PNS berikut.
Terkait jadwal gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS merupakan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dengan menggabungkan beberapa tunjangan. Di antaranya yaitu gaji pokok, tunjangan tambahan, serta tunjangan gaji (tukin) sebesar 50 persen. Adapun tunjangan yang melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan jabatan/fungsional/umum. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pada saat pandemi.
Sementara, untuk teknis pemberian gaji ke-13 2022 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Lantas, gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menegaskan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di PP Nomor 16/2022 tersebut juga pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun baru ajaran pada Juli," ungkapnya dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 antara lain yaitu:
Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan
Terdapat dua ASN yang tercatat tidak mendapatkan gaji ke-13. Yang pertama yaitu, mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan yang kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang telah menugaskan. Penetapan itu sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Setiap PNS akan menerima gaji ke-13 dalam jumlah yang berbeda-beda, seduai dengan golongannya. PNS akan menerima gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) / jika yang bersangkutan mendapatkan tukin.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Berita Terkait
-
Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar