Suara.com - Pemerintah berencana akan memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2022 ini. Terkait munculnya informasi tersebut, membuat banyak yang bertanya-tanya gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair? Ketahui jadwal pencairan gaji ke-13 PNS berikut.
Terkait jadwal gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS merupakan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dengan menggabungkan beberapa tunjangan. Di antaranya yaitu gaji pokok, tunjangan tambahan, serta tunjangan gaji (tukin) sebesar 50 persen. Adapun tunjangan yang melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan jabatan/fungsional/umum. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pada saat pandemi.
Sementara, untuk teknis pemberian gaji ke-13 2022 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Lantas, gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menegaskan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di PP Nomor 16/2022 tersebut juga pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun baru ajaran pada Juli," ungkapnya dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 antara lain yaitu:
Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan
Terdapat dua ASN yang tercatat tidak mendapatkan gaji ke-13. Yang pertama yaitu, mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan yang kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang telah menugaskan. Penetapan itu sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Setiap PNS akan menerima gaji ke-13 dalam jumlah yang berbeda-beda, seduai dengan golongannya. PNS akan menerima gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) / jika yang bersangkutan mendapatkan tukin.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Berita Terkait
-
Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah