- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Besaran Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yaitu:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang paling besar jumlah dari tunjangan yang lain. Tiap PNS akan merima tunjangan dalam jumlah yang berbeda.
Tergantung dengan golongan dan kebijakan instansi yang memperkerjakannya, baik di pusat maupun di daerah. Adapun Tukin yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Pangan
PNS akan mendapatkan tunjangan pangan atau uang makan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, pada 29 Maret 2018.
Jumlah yang diberikan akan berbeda sesuai dengan golongannya. Untuk golongan I dan golongan II akan mendapatkan uang makan senilai Rp 35.000 per harinya. Sementara itu, untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 per harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 per harinya.
Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
3. Tunjangan Jabatan
Dalam pencairan gaji ke-13 PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural, sebesar:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
4. Tunjangan Umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak termasuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberi tunjangan umum.
Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS menyebutkan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Nah, itu tadi penjelasan mengenai gaji ke-13 PNS 2022 kapan cair? Berdasarkan ketetapan Menkeu, Sri Mulyani gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang. Itu artinya PNS akan mendapatkan gaji ke-13 satu bulan lagi yang bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru siswa sekolah.
Berita Terkait
-
Jadwal Kapan Gaji ke-13 2022 Cair untuk ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan? Begini Kata Kemenkeu
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!