Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apa beda tenaga honorer dan outsourcing?
Simak penjelasan beda tenaga honorer dan outsourcing berikut. Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu.
Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Tenaga outsourcing yang akan dipakai merupakan tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, yaitu seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti). Lantas apa beda tenaga honorer dan outsourcing? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Beda Tenaga Honorer dan Outsourching
Tenaga Honorer
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Berdasarkan keterangan di atas, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tidak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan tenaga kerja honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang resmi.
Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
Dalam instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sementara, untuk skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Gaji tenaga kerja honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut pekerja honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Tenaga Kerja Outsourcing
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya. Dalam perekrutan pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengurangi biaya operasional.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara sederhananya, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasaldari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan.
Sistem outsourcing pada awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini mulai berkembang setiap tahunnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata