Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apa beda tenaga honorer dan outsourcing?
Simak penjelasan beda tenaga honorer dan outsourcing berikut. Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu.
Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Tenaga outsourcing yang akan dipakai merupakan tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, yaitu seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti). Lantas apa beda tenaga honorer dan outsourcing? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Beda Tenaga Honorer dan Outsourching
Tenaga Honorer
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Berdasarkan keterangan di atas, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tidak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan tenaga kerja honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang resmi.
Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
Dalam instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sementara, untuk skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Gaji tenaga kerja honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut pekerja honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Tenaga Kerja Outsourcing
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya. Dalam perekrutan pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengurangi biaya operasional.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara sederhananya, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasaldari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan.
Sistem outsourcing pada awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini mulai berkembang setiap tahunnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan