Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apa beda tenaga honorer dan outsourcing?
Simak penjelasan beda tenaga honorer dan outsourcing berikut. Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu.
Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Tenaga outsourcing yang akan dipakai merupakan tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, yaitu seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti). Lantas apa beda tenaga honorer dan outsourcing? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Beda Tenaga Honorer dan Outsourching
Tenaga Honorer
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Berdasarkan keterangan di atas, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tidak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan tenaga kerja honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang resmi.
Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
Dalam instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sementara, untuk skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Gaji tenaga kerja honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut pekerja honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Tenaga Kerja Outsourcing
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya. Dalam perekrutan pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengurangi biaya operasional.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara sederhananya, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasaldari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan.
Sistem outsourcing pada awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini mulai berkembang setiap tahunnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?