- DPRD DKI Jakarta mendapati 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi sejak lama.
- Pansus mendesak Dinas Citata segera memberikan surat peringatan hingga melakukan penyegelan gedung bagi pelanggar aturan tersebut.
- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepemilikan dokumen SLF guna menjamin aspek keselamatan publik serta mitigasi bencana bangunan.
Suara.com - Sebanyak 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir di DKI Jakarta terancam disegel akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu diungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, usai pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah gedung di ibu kota.
Di antara pelanggar, terdapat nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.
Fuadi menegaskan, Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap.
"Kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Fuadi mengingatkan, SLF bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan dokumen yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan mitigasi bencana seperti kebakaran atau bangunan roboh.
Ia mencontohkan insiden kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, yang terbukti status SLF-nya telah kedaluwarsa.
"Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," tegas Fuadi.
Pansus menargetkan SP1 dilayangkan sepekan setelah rapat berlangsung, sebelum berlanjut ke SP2 dan penyegelan.
Baca Juga: Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegas Fuadi.
Selain penegakan, Fuadi juga mendorong Dinas Citata untuk membangun sistem pengawasan berbasis real-time guna memetakan gedung-gedung yang belum berizin SLF, termasuk bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen bagi gedung yang sengaja mengabaikan kewajiban SLF.
Vera menegaskan, setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sebelum resmi beroperasi untuk publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera.
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi represif bagi para pelanggar.
"Kalau misalnya nggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," tegas Vera.
Meski demikian, Vera memastikan pihaknya tetap akan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada para pemilik gedung sebelum sanksi berat dijatuhkan.
"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Teror Pelemparan Kotoran Manusia di Pasar Asemka, Pedagang Resah Pelaku Belum Tertangkap
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi