- DPRD DKI Jakarta mendapati 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi sejak lama.
- Pansus mendesak Dinas Citata segera memberikan surat peringatan hingga melakukan penyegelan gedung bagi pelanggar aturan tersebut.
- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepemilikan dokumen SLF guna menjamin aspek keselamatan publik serta mitigasi bencana bangunan.
Suara.com - Sebanyak 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir di DKI Jakarta terancam disegel akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu diungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, usai pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah gedung di ibu kota.
Di antara pelanggar, terdapat nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.
Fuadi menegaskan, Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap.
"Kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Fuadi mengingatkan, SLF bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan dokumen yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan mitigasi bencana seperti kebakaran atau bangunan roboh.
Ia mencontohkan insiden kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, yang terbukti status SLF-nya telah kedaluwarsa.
"Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," tegas Fuadi.
Pansus menargetkan SP1 dilayangkan sepekan setelah rapat berlangsung, sebelum berlanjut ke SP2 dan penyegelan.
Baca Juga: Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegas Fuadi.
Selain penegakan, Fuadi juga mendorong Dinas Citata untuk membangun sistem pengawasan berbasis real-time guna memetakan gedung-gedung yang belum berizin SLF, termasuk bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen bagi gedung yang sengaja mengabaikan kewajiban SLF.
Vera menegaskan, setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sebelum resmi beroperasi untuk publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera.
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi represif bagi para pelanggar.
"Kalau misalnya nggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," tegas Vera.
Meski demikian, Vera memastikan pihaknya tetap akan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada para pemilik gedung sebelum sanksi berat dijatuhkan.
"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Teror Pelemparan Kotoran Manusia di Pasar Asemka, Pedagang Resah Pelaku Belum Tertangkap
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan