Suara.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kakek di Deli Serdang Diserahkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SD
Berita Terkait
-
Kakek di Deli Serdang Diserahkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SD
-
Oknum Dosen di Sumut Diduga Sodomi Mahasiswa Jadi Tersangka dan Ditahan
-
Bos Toko Kelontong di Cengkareng Cabuli Karyawati, RT Sebut Pelaku Sempat Tuduh Petugas PLN
-
Hakim Memvonis Enam Tahun Penjara untuk 'Predator' Anak di Tuban, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
-
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
IHSG Tetap Ijo Hingga Sesi I, BBCA dan BBRI Meroket
-
HKI Ngadu ke Menperin, Sebut Pemda Lamban Terbitkan Izin Kawasan Industri
-
PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Kemensos-BRIN Sepakat Kerja Sama Riset Sekolah Rakyat dan Program Pemberdayaan
-
JPO Tendean Belum Diganti, Pelican Crossing Jadi Solusi Sementara untuk Pejalan Kaki
-
KWP Akan Laporkan Deddy Sitorus ke MKD dan Polisi karena Lecehkan Wartawan
-
Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo
-
Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review
-
Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI