Suara.com - Setiap nasabah yang akan melakukan kredit atau pinjam uang di bank, maka salah satu tahapannya yaitu adanya BI checking. Sekarang ini melakukan BI Checking lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Adapun cara cek BI Checking Online yakni sebagai berikut.
Diketahui, BI Checking ini jadi salah satu faktor penentu apakah pengajuan kredit nasabah disetujui atau tidak oleh bank atau lembaga finance lainnya. Pada awalnya, BI Checking ini adalah layanan yang diberikan dari Bank Indonesia. Namun, kemudian berpindah jadi layanan milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online?
Selain itu, nama BI Checking juga sekarang berganti jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Melansir dari laman resmi OJK, salah satu manfaat SLIK ini untuk memperlancar atau mempermudah proses penyediaan dana, pengaplikasian manajemen risiko pembayaran atau kredit, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online? Dihimpun dari sejumlah sumber, simak berikut ini penjelasannya. Perhatikan baik-baik!
Cara Cek BI Checking Online
Sebelum mengetahui cara-caranya, persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Adapu syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
1. Persiapkan Syarat-syaratnya
• Debitur Perorangan: Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA
• Debitur Badan Usaha : Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA, NPWP, dan Akta Pendirian
Baca Juga: Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
2. Jika semua persyaratan sudah siap, lanjutkan untuk proses registrasi di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
3. Lalu, pilih jenis pemohon, kemudian tentukan tanggal
4. Setelah itu, isi formulir
5. Upload foto atau scan dokumen seperti pada persyaratan di atas
6. Kemudian, tunggu sampe bukti registrasi permohonan dikirim melalui Email
7 Verifikasi data pemohon selambatnya H-2 dari jadwal antrian
Berita Terkait
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta
-
Kemenkop UKM Catat 3,17 Juta UMKM Telah Mendapat Pendanaan KUR Rp147,65 Triliun
-
Bank Mandiri Berikan Fasilitas Kredit ke UMKM
-
Penyaluran Kredit J Trust Bank Naik Jadi Rp 10,02 Triliun di 2021
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI