Suara.com - Setiap nasabah yang akan melakukan kredit atau pinjam uang di bank, maka salah satu tahapannya yaitu adanya BI checking. Sekarang ini melakukan BI Checking lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Adapun cara cek BI Checking Online yakni sebagai berikut.
Diketahui, BI Checking ini jadi salah satu faktor penentu apakah pengajuan kredit nasabah disetujui atau tidak oleh bank atau lembaga finance lainnya. Pada awalnya, BI Checking ini adalah layanan yang diberikan dari Bank Indonesia. Namun, kemudian berpindah jadi layanan milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online?
Selain itu, nama BI Checking juga sekarang berganti jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Melansir dari laman resmi OJK, salah satu manfaat SLIK ini untuk memperlancar atau mempermudah proses penyediaan dana, pengaplikasian manajemen risiko pembayaran atau kredit, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online? Dihimpun dari sejumlah sumber, simak berikut ini penjelasannya. Perhatikan baik-baik!
Cara Cek BI Checking Online
Sebelum mengetahui cara-caranya, persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Adapu syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
1. Persiapkan Syarat-syaratnya
• Debitur Perorangan: Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA
• Debitur Badan Usaha : Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA, NPWP, dan Akta Pendirian
Baca Juga: Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
2. Jika semua persyaratan sudah siap, lanjutkan untuk proses registrasi di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
3. Lalu, pilih jenis pemohon, kemudian tentukan tanggal
4. Setelah itu, isi formulir
5. Upload foto atau scan dokumen seperti pada persyaratan di atas
6. Kemudian, tunggu sampe bukti registrasi permohonan dikirim melalui Email
7 Verifikasi data pemohon selambatnya H-2 dari jadwal antrian
Berita Terkait
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta
-
Kemenkop UKM Catat 3,17 Juta UMKM Telah Mendapat Pendanaan KUR Rp147,65 Triliun
-
Bank Mandiri Berikan Fasilitas Kredit ke UMKM
-
Penyaluran Kredit J Trust Bank Naik Jadi Rp 10,02 Triliun di 2021
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut