Suara.com - Salah satu kepercayaan yang berkembang di Indonesia adalah orang tua memerlukan seorang "anak pancingan" apabila kesulitan untuk mendapatkan keturunan.
Biasanya orang tua akan mengadopsi seorang anak dengan harapan bisa mempermudah untuk mendapat anak kandung di masa depan.
Namun tentu saja anak-anak adopsi ini harus diperlakukan dengan baik, bahkan tak boleh dibedakan dari anak kandung.
Tapi apa jadinya jika anak adopsi tersebut malah ditawarkan di media sosial lantaran orang tua tersebut telah mempunyai dua anak kandung?
Hal itulah yang terlihat pada video unggahan akun Instagram @lambenyinyirofficial. Tampak seorang anak perempuan yang duduk sambil memainkan handphone dengan wajah ditutupi stiker kucing.
Namun publik dibuat geger dengan tulisan yang disertakan di video tersebut. Pasalnya sang orang tua menawarkan anak yang ia adopsi lantaran kini telah mempunyai anak kadung.
"Ada yang mau adopsi gak, ini anak angkatku gaes?? Dulu di adopsi buat jadi pancingan aja. Sekarang sudah punya 2 anak," kata si pemilik video, dikutip Suara.com pada Selasa (7/6/2022).
Warganet langsung meramaikan video ini dengan banyak kecaman. Pasalnya orang tua angkat dari anak perempuan itu dianggap tidak bersyukur.
"Jahat banget lho, padahal anaknya cantik banget," tulis @lambenyinyirofficial.
"Diambil sama Allah anak kandungnya baru nangis kejer.. tega banget.. yang namanya anak adopsi ya dirawat dan dibiayai sampai dia dewasa. Gimana sih," kata warganet.
"Kok tega ya Allah. Ini sama aja habis manis sepah dibuang," komentar warganet.
"Semoga yang 2 udah dapet ga diambil lagi ya bu.. tapi ga kaget sih sama orang begini, karena orang terdekat saya juga ada yang begini. Udah berhasil dapat anak eh anak adopsi di bedakan, mana selalu diingatkan posisi dia yang bukan anak kandung.." tutur warganet.
"Kalopun cuman konten tapi jahat banget banget!!!" imbuh warganet lain.
"Dikira kucing kali ya.. Tega banget, masa selama itu ngadopsi gak ada hati dan ikatan batin nya sih," timpal yang lainnya.
Entah dimaksudkan sebagai konten belaka atau tidak, konten ini sukses membuat publik emosi. Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Mengadopsi Anak di Indonesia Sudah Diatur Undang-undang
Pemerintah sejatinya telah mengatur regulasi untuk orang tua bisa mengangkat seorang anak. Hal ini tentu dimaksudkan agar sang anak mendapat orang tua angkat yang benar-benar bisa membantu tumbuh kembangnya.
Hal ini sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Syarat-syarat orang tua yang hendak mengangkat anak seperti yang terlihat di Pasal 13, termasuk:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Berita Terkait
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Review Viral Hit: Perjalanan Heroik Remaja Melawan Bullying secara Live
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam