Suara.com - Salah satu kepercayaan yang berkembang di Indonesia adalah orang tua memerlukan seorang "anak pancingan" apabila kesulitan untuk mendapatkan keturunan.
Biasanya orang tua akan mengadopsi seorang anak dengan harapan bisa mempermudah untuk mendapat anak kandung di masa depan.
Namun tentu saja anak-anak adopsi ini harus diperlakukan dengan baik, bahkan tak boleh dibedakan dari anak kandung.
Tapi apa jadinya jika anak adopsi tersebut malah ditawarkan di media sosial lantaran orang tua tersebut telah mempunyai dua anak kandung?
Hal itulah yang terlihat pada video unggahan akun Instagram @lambenyinyirofficial. Tampak seorang anak perempuan yang duduk sambil memainkan handphone dengan wajah ditutupi stiker kucing.
Namun publik dibuat geger dengan tulisan yang disertakan di video tersebut. Pasalnya sang orang tua menawarkan anak yang ia adopsi lantaran kini telah mempunyai anak kadung.
"Ada yang mau adopsi gak, ini anak angkatku gaes?? Dulu di adopsi buat jadi pancingan aja. Sekarang sudah punya 2 anak," kata si pemilik video, dikutip Suara.com pada Selasa (7/6/2022).
Warganet langsung meramaikan video ini dengan banyak kecaman. Pasalnya orang tua angkat dari anak perempuan itu dianggap tidak bersyukur.
"Jahat banget lho, padahal anaknya cantik banget," tulis @lambenyinyirofficial.
"Diambil sama Allah anak kandungnya baru nangis kejer.. tega banget.. yang namanya anak adopsi ya dirawat dan dibiayai sampai dia dewasa. Gimana sih," kata warganet.
"Kok tega ya Allah. Ini sama aja habis manis sepah dibuang," komentar warganet.
"Semoga yang 2 udah dapet ga diambil lagi ya bu.. tapi ga kaget sih sama orang begini, karena orang terdekat saya juga ada yang begini. Udah berhasil dapat anak eh anak adopsi di bedakan, mana selalu diingatkan posisi dia yang bukan anak kandung.." tutur warganet.
"Kalopun cuman konten tapi jahat banget banget!!!" imbuh warganet lain.
"Dikira kucing kali ya.. Tega banget, masa selama itu ngadopsi gak ada hati dan ikatan batin nya sih," timpal yang lainnya.
Entah dimaksudkan sebagai konten belaka atau tidak, konten ini sukses membuat publik emosi. Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Mengadopsi Anak di Indonesia Sudah Diatur Undang-undang
Pemerintah sejatinya telah mengatur regulasi untuk orang tua bisa mengangkat seorang anak. Hal ini tentu dimaksudkan agar sang anak mendapat orang tua angkat yang benar-benar bisa membantu tumbuh kembangnya.
Hal ini sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Syarat-syarat orang tua yang hendak mengangkat anak seperti yang terlihat di Pasal 13, termasuk:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Berita Terkait
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
Bukan Komedi Biasa, Ini 3 Fakta Menohok di Balik Sindiran Mundur Wendy
-
Jawab Keluhan Soal Adab, Guru Minta Siswa Ambil MBG Sambil Berjalan Jongkok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?