Suara.com - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya surat izin keramaian.
Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara. Pihak kepolisian akan menerjunkan anggotanya untuk menjaga keamanan untuk mencegah acara tetap kondusif dari kejadian yang tidak diinginkan.
Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat 3 jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risiko dan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak ulasannya berikut ini.
1. Surat Izin Keramaian
Aturan surat izin keramaian ini tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal tersebut, kegiatan yang dimaksudkan antara lain: pentas musik band, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya. Adapun 2 persyaratan izin keramaian yang dapat dipenuhi berdasarkan kuantitas massa.
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan 300 - 500 Orang
Jika Anda ingin mengajukan surat izin keramaian yang dihadiri oleh 300 - 500 orang, maka dapat mempersiapkan persyaratan sebagai berikut.
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan Lebih dari 1000 Orang
Baca Juga: Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat izin keramaian yang wajib dipersiapkan oleh penyelenggara jika acara dihadiri lebih dari 1000 orang.
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal Kegiatan Acara
- Identitas dan penanggung jawab penyelenggara acara
- Izin tempat berlangsungnya acara
2. Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda dengan surat izin keramaian dengan jumlah massa baik kecil maupun besar, ada surat izin keramaian dengan melibatkan kembang api. Simak persyaratannya berikut ini.
- Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
- Waktu/durasi kembang api dinyalakan dalam acara
- Identitas orang yang menyalakan kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan kembang api
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor atau asal usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut apabila kembang api didatangkan dari luar negeri
3. Surat Izin Keramaian Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Surat izin keramaian yang ketiga adalah surat izin penyampaian pendapat di muka umum. Dalam hal ini bentuk kegiatannya meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Sebelum mengurus izin keramaian ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan surat izin keramaian ini.
Berita Terkait
-
Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
-
Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
-
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik
-
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
-
Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera