Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)
a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum
b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab atau korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
Berita Terkait
-
Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
-
Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
-
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik
-
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
-
Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno