Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)
        a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum
b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
 - Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
 - Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
 - Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
 - Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
 - Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
 
d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
 - Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
 - Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
 - Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
 
Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Maksud dan tujuan
 - Lokasi dan rute
 - Waktu dan lama pelaksanaan
 - Bentuk
 - Penanggung jawab atau korlap
 - Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
 - Alat peraga yang digunakan
 - Jumlah peserta
 
Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
 - 
            
              Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
 - 
            
              Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik
 - 
            
              Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
 - 
            
              Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!