Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)
a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum
b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab atau korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
Berita Terkait
-
Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
-
Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
-
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik
-
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
-
Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini