Suara.com - Alasan Majelis Kehormatan Partai (MK) Gerindra memecat Mohamad Taufik sebagai kader ialah karena dianggap gagal memenangkan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Kalau misalkan alasannya itu, Taufik heran mengapa hanya dirinya yang dipecat.
Taufik menyampaikan hal tersebut dikarenakan bukan hanya dirinya yang berjuang memenangkan orang nomor satu di Partai Gerindra untuk mengalahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 tahun lalu.
"Maaf, nih, kalau apa yang saya lakukan tidak sesuai dengan ekspektasi kawan itu (gagal memenangkan Prabowo). Masak karena pilpres kalah cuma saya doang?," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Terlebih ia memiliki argumen sendiri terkait usahanya dalam memenangkan Prabowo yang kala itu berpasangan dengan Sandiaga Uno. Taufik menerangkan kalau saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.
Untuk wilayahnya sendiri, Taufik berhasil endongkrak kursi yang didapat selama Pemilihan Legislatif jadi 19 orang.
"(Pemecatan) ini bukan soal adil atau tidak adil. Ini berarti mengada-ada argumennya. Begitu, lho," jelasnya.
Taufik sendiri mengaku baru mengetahui kabar dirinya dicopot dari konferensi pers yang dilakukan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ia juga belum menerima surat pemecatan dirinya.
"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," ujar Taufik di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Seharusnya, kata Taufik, yang berhak memecat anggota partai adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Majelis Kehormatan Partai hanya memberikan rekomendasi.
Baca Juga: Dinilai Mampu Memberikan Lapangan Pekerjaan untuk Generasi Z, Prabwo Subianto Unggul di Survei SPIN
"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat," jelasnya.
Kendati demikian, Taufik mengaku akan menerima jika nantinya DPP memutuskan untuk memecat dirinya. Namun, yang ia sayangkan adalah mekanisme dari pihak Majelis Partai telah menyimpang karena mengumumkannya sepihak.
"Saya kira bila itu benar terjadi maka saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Gerindra yang telah membuat saya menjadi besar. dan saya mohon maaf bila dalam perjalanan ternyata belum seperti apa yang diharapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memecat Politisi Partai Gerindra yakni M Taufik dari partai. Keputusan tersebut diambil usai Taufik salah satunya dianggap tidak loyal dengan Gerindra.
"MKP yang ini saya ada lima majelisnya sepakat untuk memutus saudara Taufik memecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Wihadi menjelaskan, pada hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait Taufik. Sidang hari ini merupakan lanjutan usai pihaknya melakukan panggilan terhadap Taufik pada 21 Februari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN