Suara.com - Musim haji 2022 sudah dimulai. Dalam ibadah haji 2022 ini tak ada salahnya kembali mengulas soal rukun Islam kelima ini. Mari kita ulas lagi soal pengertian dan perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Haji wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu. Merujuk hukum pelaksanaannya, haji memang tidak seketat ibadah salat di mana kita akan berdosa apabila meninggalkannya.
Umat Muslim diperbolehkan tidak menunaikan ibadah haji apabila memiliki keterbatasan fisik maupun biaya. Meski demikian, umat Islam tetap perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji.
Salah satu pemahaman yang waji diketahui adalah pengertian rukun haji dan wajib haji. Dalam ibadah haji, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Dilansir NU Online, Mazhab Syafi'i membedakan rukun haji dan wajib haji.
Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun tersebut menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.
Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.
Sementara wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya tersebut.
Dalam praktiknya, rukun haji dan wajib haji memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan. Berikut tata cara melaksanakan rukun haji dan wajib haji, seperti dilansir Kemenag.go.id.
Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
1. Rukun Haji
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib, sesuai dengan urutannya.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
2. Wajib Haji
- Ihram haji dari mqt
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
- Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.
Itu dia pengertian dan perbedaan rukun haji dan ibadah haji.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
-
Tangis Jemaah Calon Haji Wartini dan Tedjo saat Kali Pertama Melihat Ka'bah
-
Mulai Tunaikan Umrah Wajib, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Padati Area Tawaf
-
Suhu Lebih dari 40 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Tak Paksa Diri Buat Sunah
-
Tata Cara Haji Lengkap, Panduan Mulai dari Baca Niat hingga Meninggalkan Ka'bah
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur