Suara.com - Musim haji 2022 sudah dimulai. Dalam ibadah haji 2022 ini tak ada salahnya kembali mengulas soal rukun Islam kelima ini. Mari kita ulas lagi soal pengertian dan perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Haji wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu. Merujuk hukum pelaksanaannya, haji memang tidak seketat ibadah salat di mana kita akan berdosa apabila meninggalkannya.
Umat Muslim diperbolehkan tidak menunaikan ibadah haji apabila memiliki keterbatasan fisik maupun biaya. Meski demikian, umat Islam tetap perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji.
Salah satu pemahaman yang waji diketahui adalah pengertian rukun haji dan wajib haji. Dalam ibadah haji, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Dilansir NU Online, Mazhab Syafi'i membedakan rukun haji dan wajib haji.
Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun tersebut menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.
Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.
Sementara wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya tersebut.
Dalam praktiknya, rukun haji dan wajib haji memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan. Berikut tata cara melaksanakan rukun haji dan wajib haji, seperti dilansir Kemenag.go.id.
Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
1. Rukun Haji
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib, sesuai dengan urutannya.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
2. Wajib Haji
- Ihram haji dari mqt
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
- Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.
Itu dia pengertian dan perbedaan rukun haji dan ibadah haji.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
-
Tangis Jemaah Calon Haji Wartini dan Tedjo saat Kali Pertama Melihat Ka'bah
-
Mulai Tunaikan Umrah Wajib, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Padati Area Tawaf
-
Suhu Lebih dari 40 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Tak Paksa Diri Buat Sunah
-
Tata Cara Haji Lengkap, Panduan Mulai dari Baca Niat hingga Meninggalkan Ka'bah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah