News / Nasional
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi Perbedaan Haji dan Umrah adalah Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan (Pexels)

Maka dari itu, jika ada orang Islam yang tidak mengerjakan umrah tidak berdosa. Namun jika dikerjakan maka akan mendapat pahala. 

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi) 

2. Perbedaan Tata Cara 

1. Tata cara umrah terdiri dari; 

• Ihram 

• Thawaf 

• Sa’i (berjalan bolak-balik dari bukit shafa dan marwah) 

• Mencukur sebagian rambut (tahallul) 

Umroh dapat dilakukan dalam sehari saja dan tempat manasiknya yaitu hanya di Masjidil Haram saja. 

Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

2. Tata Cara Haji 

Sedangkan tata cara haji terdiri dari keempat tata cara umrah, ditambah dengan: 

• Wukuf di Padang Arafah 

• Bermalam di Muzdalifah 

• Melempar Jumrah dan menetap di kota Mina 

Dalam menjalankan haji ada 4 tempat manasik yang harus dilalui oleh jamaah haji, yaitu Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah dan Arafah. 

3. Perbedaan Rukun 

Terdapat satu perbedaan rukum dalam ibadah haji dan umrah yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Hal ini sesuai dengan hadist yang artinya: 

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55). 

4. Perbedaan Waktu Pelaksanaan 

Ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih semping dibanding dengan ibadah umrah. Jika pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu dimulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (tanggal 10 Dzulhijjah). Maka umrah bebas dilaksanakan kapan saja. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits: 

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun". (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201). 

Demikian tadi ulasan mengenai Perbedaan haji dan umrah adalah terletak pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More