Suara.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat muslim bagi yang mampu. Artinya, ibadah ini wajib bagi umat muslim yang mampu secara fisik, ilmu dan ekonomi wajib untuk melaksanakannya. Ada berapa macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji?
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dalam Surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut.
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali Imran: 97)
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi beberapa macam. Perlu diketahui, macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji menurut pelaksanaannya ada tiga yakni haji ifrad, haji qiran dan haji tamattu’.
Pengertian Haji dan Pelaksanaannya
Secara harfiah haji memiliki arti menyengaja dan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah. Hal ini bertujuan dan bermaksud untuk melaksanakan serangkaian ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan haji tidak bisa dilakukan kapan saja, namun ada waktu-waktu tertentu sesuai syariat dalam Islam. Waktu pelaksanaan haji yakni awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang dapat dilakukan kapan saja.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah mengetahui pengertian haji, umat muslim dapat mengetahui macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji sebagai berikut.
Baca Juga: Seorang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia dalam Penerbangan ke Madinah
1. Haji Ifrad
Haji ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu kemudian baru umrah. Secara harfiah, kata ifrad memiliki arti menjadikan sesuatu sendirian atau memisahkan sesuatu yang digabung menjadi sendiri-sendiri.
Orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang yang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu, setelah itu melakukan umroh.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum atau tawaf di awal kedatangan di Mekkah. Kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu jamaan melakukan sa’i di antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahallul. Selanjutnya jamaah menetapkan diri dengan keadaan ihram artinya jamaah tidak boleh melakukan hal-hal terlarang saat ihram. Masa ihram ini berlanjut hingga tanggal 10 Zulhijah.
Apabila haji ifrad telah usai, jamaah boleh melepas pakaian ihram dan mengganti pakaiannya dengan yg lain. Untuk melakukan ibadah umroh, jamaah kembali mengenakan ihram.
Berita Terkait
-
Seorang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia dalam Penerbangan ke Madinah
-
Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
-
Tangis Jemaah Calon Haji Wartini dan Tedjo saat Kali Pertama Melihat Ka'bah
-
Mulai Tunaikan Umrah Wajib, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Padati Area Tawaf
-
Suhu Lebih dari 40 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Tak Paksa Diri Buat Sunah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer