Ilustrasi haji - tata cara pelaksanaan haji (Pixabay/dinar_aulia)
1. Ihram atau berniat haji mulai dari miqat
2. Mabit di Muzdalifah pada malam hari raya haji
3. Melempar jumrah aqabah tujuh kali
4. Melempar tiga jumrah di hari tasyriq pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
5. Mabit di Mina pada malam tasyriq
6. Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan
Demikian penjelasan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang diambil dari NU Online. Semoga informasi perbedaan rukun haji dan wajib haji ini bermanfaat bagi umat muslim dan pembaca lainnya.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
Komentar
Berita Terkait
-
Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
-
Khawatir Terjadi Keguguran, Seorang Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Gagal Berangkat karena Hamil
-
Sudah 16 Kloter, Embarkasi Solo Berangkatkan 5.370 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci
-
Sedang Hamil, Satu Calon Jamaah Haji dari Tanjungpinang Gagal Berangkat ke Tanah Suci: Masuk Daftar Tunggu Tahun Depan
-
5 Fakta Haji Furoda, Ibadah Naik Haji Tanpa Antre, Ini Syarat dan Biayanya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre