Suara.com - Dalam ibadah haji ada 2 perkara yang harus dilaksanakan, yaitu rukun dan wajib haji. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang diambil dari NU Online.
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji dalam tata cara pelaksanaan ibadah haji terletak pada pelaksaan yang tidak dilakukan atau dilanggar oleh para jamaah haji.
Dalam rukun haji, ketika seseorang yang tidak melaksanakannya, maka ibadah hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, jamaah bisa menggantinya dengan membayar dam atau sejenis denda.
“Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, hal. 539).
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Rukun Haji
Menurut Mazhab Syafi’i yang disebutkan dalam Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lain, lima rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram atau berniat haji, selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, salat dua rakaat dan memakai baju ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di padang Arafah, mulai zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
3. Tawaf Ifadhah atau berputar keliling Ka’bah melawan arah jarum jam sebanyak tujuh kali
4. Sa’I atau berlari kecil dari bukit Shafa dan Marwah
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
Wajib Haji
Seperti penjelasan di atas, wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahannya karena orang yang meninggalkan wajib haji bisa membayar dam seperti penyembelihan hewan untuk membayar sanksi.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji, berikut penjelasannya:
Berita Terkait
-
Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
-
Khawatir Terjadi Keguguran, Seorang Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Gagal Berangkat karena Hamil
-
Sudah 16 Kloter, Embarkasi Solo Berangkatkan 5.370 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci
-
Sedang Hamil, Satu Calon Jamaah Haji dari Tanjungpinang Gagal Berangkat ke Tanah Suci: Masuk Daftar Tunggu Tahun Depan
-
5 Fakta Haji Furoda, Ibadah Naik Haji Tanpa Antre, Ini Syarat dan Biayanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026