Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2022 pada bulan Juli 2022 ini. Kementerian Keuangan telah melontarkan anggaran dana sebesar Rp 34 triliun untuk gaji ke-13 yang akan segera cair. Lantas, gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair?
Sebelum Anda mengetahui gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, simak dulu penjelasan mengenai apa itu gaji ke-13 berikut ini.
Apa itu Gaji ke-13?
Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dan pensiunan dengan menggabungkan beberapa komponen gaji seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 nantinya antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pada gaji ke-13 ini, ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen khusus yang masih aktif bekerja. Tak heran, jadwal pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan oleh para ASN.
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi anak dari ASN, TNI dan Polri.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
Sudah terjawab pertanyaan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, bukan?
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN merupakan bentuk apresiasi serta untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Berita Terkait
-
Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
-
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal dan Kriteria Pencairan
-
Viral Pria Diduga Berseragam PNS Bertindak Arogan, Pukul dan Lempari Kurir Saat Terima Paket COD
-
Nyesek! Keseringan WFH, Pria Ini Dikira Libur Kerja hingga Jualan Online Oleh Tetangga yang Rata-Rata Pensiunan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya