Suara.com - Tahun ajaran baru sangat dinanti oleh PNS karena identik dengan penerimaan gaji ke-13. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat kita lihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.
Banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022.
Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan? Yuk simak rangkumannya yang diambil dari berbagai sumber berikut ini.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;
- Anggota: Rp 18.340.000.
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000;
SMA-Diploma I
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000;
Diploma II dan Diploma III
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Juni, Ini Kriteria dan Syarat Penerimanya
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.
Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!
-
Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
-
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja
-
Penjual Es Batu Nekat Habisi Nyawa Pensiunan RRI Gegara Cemburu
-
Pensiunan Pegawai RRI Madiun Dibunuh Tetangga, Polisi Ungkap Motif Asmara di Baliknya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat