Suara.com - Tahun ajaran baru sangat dinanti oleh PNS karena identik dengan penerimaan gaji ke-13. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat kita lihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.
Banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022.
Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan? Yuk simak rangkumannya yang diambil dari berbagai sumber berikut ini.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;
- Anggota: Rp 18.340.000.
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000;
SMA-Diploma I
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000;
Diploma II dan Diploma III
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Juni, Ini Kriteria dan Syarat Penerimanya
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.
Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Semoga informasinya bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!
-
Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
-
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja
-
Penjual Es Batu Nekat Habisi Nyawa Pensiunan RRI Gegara Cemburu
-
Pensiunan Pegawai RRI Madiun Dibunuh Tetangga, Polisi Ungkap Motif Asmara di Baliknya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'