Suara.com - Tahap terbaru PPDB Jabar 2022 telah dimulai hari ini, yaitu daftar ulang. Bagaimana cara daftar ulang PPDB Jabar 2022?
Selamat untuk siswa yang lolos seleksi, kini giliran anda mengetahui cara daftar ulang PPDB Jabar 2022. Simak uraiannya di bawah ini.
Proses pendaftaran PPDB Jawa Barat (Jabar) 2022 tahap 1 sudah berakhir sejak 10 Juni lalu. Siswa yang lolos sudah mendapatkan hasil seleksi yang diumumkan pada 20 Juni 2022. Sekarang, siswa yang lolos ini berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu daftar ulang PPDB Jabar 2022.
Dihimpun dari situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id, cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 ialah sebagai berikut:
- Sebelum daftar ulang, cetak lebih dahulu tanda bukti diterima oleh sekolah tujuan. Tanda bukti diterima ini dapat diperoleh di halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.
- Membawa tanda bukti pendaftaran asli dari laman PPDB saat pendaftaran online sebelumnya
- Membawa seluruh fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2022
Proses daftar ulang PPDB Jabar 2022 dilaksanakan tanggal 21-22 Juni 2022. Selain cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 yang perlu diperhatikan, ada juga ketentuan proses daftar ulang PPDB Jabar 2022 yang penting untuk dilaksanakan masing-masing peserta didik. Ketentuan itu adalah sebagai berikut:
- Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos tapi tidak melakukan daftar ulang, otomatis akan dianggap mengundurkan diri.
- Apabila ada peserta didik yang tidak dapat melaksanakan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan karena suatu alasan yang tidak dapat dihindari, peserta didik wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah. Informasi tertulis tersebut ditandatangani oleh orang tua. Surat tertulis tersebut dikirimkan kepada pihak sekolah selambat-lambatnya pada hari terakhir daftar ulang.
- Apabila ada peserta didik yang lolos seleksi tahap 1 tapi tidak akan mengambilnya wajib memberikan surat pernyataan mengundurkan diri saat daftar ulang kepada pihak sekolah agar sistem tidak mengunci dan menganggap siswa mengundurkan diri.
Tujuannya agar peserta didik dapat melakukan pendaftaran kembali pada tahap 2 ke sekolah lain yang mungkin lebih diminati atau karena suatu alasan misalnya orang tua pindah tugas atau hal-hal lainnya.
Demikian itu tata cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 yang penting untuk diperhatikan oleh setiap siswa.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Cara Cek Hasil PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Syarat Daftar Ulang
Berita Terkait
-
Cara Cek Hasil PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Syarat Daftar Ulang
-
Masih Ada Tahap 2, Jangan Dulu Sedih jika Tak Lolos PPDB Jabar 2022 Tahap 1
-
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 secara Online dan Offline
-
Link Daftar PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Daftar
-
Kapan PPDB Jabar 2022 Dibuka? Intip Jadwal Lengkapnya di Sini!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026