Suara.com - Niat haji adalah rukun pertama dalam ibadah haji yang sering diistilahkan dengan ihram. Apa saja larangan ihram bagi perempuan? Berikut penjelasan lengkapnya, agar jemaah haji 2022 tidak melanggarny.
Ihram ialah niat dalam hati, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga niatnya agar diri mereka tak melanggar salah satu larangan. Simak beberapa larangan ihram bagi perempuan berikut ini.
Buku "Tuntunan Manasik Haji dan Urah" terbitan Kemenag RI tahun 2020 menulis beberapa larangan ihram, di antaranya:
- Larangan Ihram Bagi Perempuan
- Larangan Ihram Bagi Laki-laki
- Larangan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan
Berikut penjelasan masing-masing larangan ihram yang ditulis dalam tuntunan resmi Republik Indonesia tersebut.
Larangan Ihram Bagi Perempuan
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
- Menutup muka dengan cadar
Larangan Ihram Bagi Laki-laki
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
- Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
Larangan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
- Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
- Memakan hasil buruan
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan katakata kotor
- Melakukan kejahatan dan maksiat
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi
Hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram
- Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat
- Mandi
- Menyikat gigi
- Berbekam
- Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan
- Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang
- Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon
- Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan
- Mencuci dan mengganti kain ihram
- Menggaruk kepala dan badan
- Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut
- Memakai perhiasan bagi wanita
Demikian penjelasan tentang larangan ihram bagi perempuan, lengkap dengan uraian larangan ihram bagi laki-laki maupun bagi keduanya. Semoga ibadah haji 2022 ini berjalan lancar.
Baca Juga: Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam