Suara.com - Saat menjalankan ibadah haji dan umrah jamaah khususnya jemaah laki-laki diwajibkan untuk mengenakan kain ihram yang berwarna putih. Kain ihram ini dikenakan untuk menutupi bagian tubuh bawah dan atas. Dalam menjalankannya, terdapat sejumlah larangan ihram bagi laki-laki.
Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorang saat berihram. Jika tetap nekat melakukannya maka, seorang mukmin wajib membayar dam atau denda. Dam dikenakan supaya ibadah haji atau umrah yang dijalani tetap sah. Lantas apa saja larangan ihram bagi laki-laki? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Larangan Ihram Bagi Laki-Laki
Berikut ini sejumlah kegiatan yanh dilarang selama ihram bagi jamaah laki-laki:
1. Menutup kepala dengan penutup kepala apapun
2. Mengenakan pakaian berjahit dalam bentuk apapun
3. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya
4. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki
5. Menyentuh atau memakai wewangian
Baca Juga: Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
6. Membunuh binatang buruan darat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
"Ya ayyuhalladzina aamanu laa taqtulu as-shaida wa antum hurum,". Yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram,".
7. Melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah A-Baqarah ayat 197, yang artinya:
"Falaa rafatsa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajji,". Yang artinya, "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,".
Yang dimaksud dengan rafats di dalam ayat tersebut yaitu segala perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan intim suami-istri.
8. Melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang artinya:
Berita Terkait
-
Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
-
Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!
-
Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu
-
Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci
-
Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global