"Laa yankihu al-muhrimu wa laa yunkihu wa laa yakhthubu,". Yang artinya, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan serta tidak boleh melamar,".
9. Melakukan hubungan suami istri
10. Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
"Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata jorok, berbuat fasik dan berdebat ketika mengerjakan haji."
Denda Bagi Seorang yang Melanggar Larangan Ihram
Seorang muslim yang terlanjur mengerjakan larangan-larangan tersebut, maka ia harus membayar dam atau denda. Bagi laki-laki yang membuang atau mencabut serta menggunting rambut atau bulu dari tubuh, memakai pakaian yang dilarang saat ihram, mengecat serta memotong kuku dan memakai wangi-wangian, maka ia diwajibkan memilih salah satu di antara denda yang diberlakukan berikut ini:
Pertama, harus menyembelih seekor kambing. Kedua, bersedekah kepada enam orang fakir miskin dengan takaran tiap orang sebesar dua mud, dan satu mud setara dengan 6 ons) dan Ketiga, berpuasa selama 3 hari.
Sedangkan bagi muslim yang melakukan tindakan yang mengarah ke percumbuan, atau sampai melakukan hubungan suami-istri selepas tahallul awal, maka ia wajib membayar denda dengan memilih tiga denda yang ditentukan berikut:
Pertama, menyembelih seekor unta. Kedua, bersedekah seharga dengn seekor unta. Atau ketiga, berpuasa dengan hitungan setiap mud makanan yang telah dibeli dengan nilai harga satu ekor unta.
Baca Juga: Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
Demikian tadi ulasan mengenai larangan ihram bagi laki-laki. Sebagai umat muslim yang taat alangkah baiknya jika kita mengikuti aturan haji yang ada, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
-
Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!
-
Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu
-
Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci
-
Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti