"Laa yankihu al-muhrimu wa laa yunkihu wa laa yakhthubu,". Yang artinya, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan serta tidak boleh melamar,".
9. Melakukan hubungan suami istri
10. Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
"Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata jorok, berbuat fasik dan berdebat ketika mengerjakan haji."
Denda Bagi Seorang yang Melanggar Larangan Ihram
Seorang muslim yang terlanjur mengerjakan larangan-larangan tersebut, maka ia harus membayar dam atau denda. Bagi laki-laki yang membuang atau mencabut serta menggunting rambut atau bulu dari tubuh, memakai pakaian yang dilarang saat ihram, mengecat serta memotong kuku dan memakai wangi-wangian, maka ia diwajibkan memilih salah satu di antara denda yang diberlakukan berikut ini:
Pertama, harus menyembelih seekor kambing. Kedua, bersedekah kepada enam orang fakir miskin dengan takaran tiap orang sebesar dua mud, dan satu mud setara dengan 6 ons) dan Ketiga, berpuasa selama 3 hari.
Sedangkan bagi muslim yang melakukan tindakan yang mengarah ke percumbuan, atau sampai melakukan hubungan suami-istri selepas tahallul awal, maka ia wajib membayar denda dengan memilih tiga denda yang ditentukan berikut:
Pertama, menyembelih seekor unta. Kedua, bersedekah seharga dengn seekor unta. Atau ketiga, berpuasa dengan hitungan setiap mud makanan yang telah dibeli dengan nilai harga satu ekor unta.
Baca Juga: Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
Demikian tadi ulasan mengenai larangan ihram bagi laki-laki. Sebagai umat muslim yang taat alangkah baiknya jika kita mengikuti aturan haji yang ada, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
-
Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!
-
Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu
-
Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci
-
Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?