Suara.com - Selamat bagi para calon mahasiswa yang telah lolos UTBK-SBMPTN 2022 dan diterima di kampus impiannya. Perlu diketahui pengumuman UTBK-SBMPTN 2022 baru saja dirilis hari ini, Kamis (23/6/2022) pukul 15.00 WIB sore ini. Lalu bagaimana daftar ulang lolos SBMPTN 2022?
Bagi peserta yang dinyatakan lolos wajib untuk melakukan daftar ulang di PTN yang menerima. Sebab jika tidak melakukan daftar ulang maka peserta akan dianggap gugur. Maka dari itu simak informasi tentang daftar ulang lolos SBMPTN 2022 berikut ini.
Jadwal daftar ulang atau registrasi dapat diakses melalui laman masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) penerima. Para peserta yang telah diterima dapat mengecek informasi terbaru melalui laman resmi maupun media sosial PTN penerima.
Cara Daftar Ulang SBMPTN 2022
Peserta UTBK-SBMPTN 2022 yang lolos, dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk mendaftar ulang atau registrasi di PTN.
1. Mengakses laman resmi PTN penerima
Peserta yang sudah dinyatakan lolos SBMPTN, maka dapat mengecek informasi jadwal daftar ulang melalui laman resmi PTN masing-masing. Setiap PTN menyediakan seluruh informasi terkait langkah-langkah daftar ulang hingga biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan ke calon mahasiswa baru.
2. Melakukan isi data diri
Peserta akan diarahkan untuk melakukan isi biodata lengkap sesuai yang diminta oleh PTN. Biodata yang diisi mulai dari biodata pribadi, biodata keluarga atau wali calon mahasiswa.
Baca Juga: Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK 2022 Setelah Hasil SBMPTN Diumumkan
3. Mengunggah dokumen (PDF) yang diminta, antara lain:
- Kartu hasil SBMPTN
- Formulir daftar ulang
- Ijazah SMA
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Kesehatan
Dokumen persyaratan daftar ulang atau registrasi mengacu terhadap PTN penerima. Hal ini berkemungkinan setiap PTN memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
4. Mengisi pernyataan penghasilan penanggung biaya pendidikan
Calon mahasiswa akan mengisi informasi penghasilan penanggung baik orang tua atau wali. Surat pernyataan ini juga harus dilengkapi dengan slip gaji orang tua atau wali dari perusahaan maupun kelurahan terkait.
5. Membayar UKT sesuai dengan nominal yang didapat
Membayar UKT menjadi awal tahapan resmi sebagai mahasiswa baru di PTN penerima. Setelah membayar UKT, mahasiswa dapat menunggu informasi jadwal atau kalender akademik selama satu semester ke depan.
Itulah informasi mengenai daftar ulang lolos SBMPTN 2022 dan diterima di PTN masing-masing. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK 2022 Setelah Hasil SBMPTN Diumumkan
-
Nyesek Banget! Lagi Deg-degan Tunggu Hasil UTBK-SBMPTN 2022, Motor Murid Ini Malah Diambil Maling
-
Link Utama Pengumuman SBMPTN 2022 di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id, Cek Sekarang
-
Ini Syarat dan Biaya Daftar Ulang SBMPTN 2022, Cek Dulu Besarannya!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?