Suara.com - Selamat bagi para calon mahasiswa yang telah lolos UTBK-SBMPTN 2022 dan diterima di kampus impiannya. Perlu diketahui pengumuman UTBK-SBMPTN 2022 baru saja dirilis hari ini, Kamis (23/6/2022) pukul 15.00 WIB sore ini. Lalu bagaimana daftar ulang lolos SBMPTN 2022?
Bagi peserta yang dinyatakan lolos wajib untuk melakukan daftar ulang di PTN yang menerima. Sebab jika tidak melakukan daftar ulang maka peserta akan dianggap gugur. Maka dari itu simak informasi tentang daftar ulang lolos SBMPTN 2022 berikut ini.
Jadwal daftar ulang atau registrasi dapat diakses melalui laman masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) penerima. Para peserta yang telah diterima dapat mengecek informasi terbaru melalui laman resmi maupun media sosial PTN penerima.
Cara Daftar Ulang SBMPTN 2022
Peserta UTBK-SBMPTN 2022 yang lolos, dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk mendaftar ulang atau registrasi di PTN.
1. Mengakses laman resmi PTN penerima
Peserta yang sudah dinyatakan lolos SBMPTN, maka dapat mengecek informasi jadwal daftar ulang melalui laman resmi PTN masing-masing. Setiap PTN menyediakan seluruh informasi terkait langkah-langkah daftar ulang hingga biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan ke calon mahasiswa baru.
2. Melakukan isi data diri
Peserta akan diarahkan untuk melakukan isi biodata lengkap sesuai yang diminta oleh PTN. Biodata yang diisi mulai dari biodata pribadi, biodata keluarga atau wali calon mahasiswa.
Baca Juga: Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK 2022 Setelah Hasil SBMPTN Diumumkan
3. Mengunggah dokumen (PDF) yang diminta, antara lain:
- Kartu hasil SBMPTN
- Formulir daftar ulang
- Ijazah SMA
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Kesehatan
Dokumen persyaratan daftar ulang atau registrasi mengacu terhadap PTN penerima. Hal ini berkemungkinan setiap PTN memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
4. Mengisi pernyataan penghasilan penanggung biaya pendidikan
Calon mahasiswa akan mengisi informasi penghasilan penanggung baik orang tua atau wali. Surat pernyataan ini juga harus dilengkapi dengan slip gaji orang tua atau wali dari perusahaan maupun kelurahan terkait.
5. Membayar UKT sesuai dengan nominal yang didapat
Membayar UKT menjadi awal tahapan resmi sebagai mahasiswa baru di PTN penerima. Setelah membayar UKT, mahasiswa dapat menunggu informasi jadwal atau kalender akademik selama satu semester ke depan.
Itulah informasi mengenai daftar ulang lolos SBMPTN 2022 dan diterima di PTN masing-masing. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK 2022 Setelah Hasil SBMPTN Diumumkan
-
Nyesek Banget! Lagi Deg-degan Tunggu Hasil UTBK-SBMPTN 2022, Motor Murid Ini Malah Diambil Maling
-
Link Utama Pengumuman SBMPTN 2022 di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id, Cek Sekarang
-
Ini Syarat dan Biaya Daftar Ulang SBMPTN 2022, Cek Dulu Besarannya!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara