tata cara tawaf - Ilustrasi haji, tawaf, ibadah haji 2022. (Pixabay/konefi)
Suara.com - Menurut buku "Tuntunan Manasik Haji" yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tahun 2020, tawaf dijelaskan sebagai kegiatan mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Apa saja tata cara tawaf?
Masih dari sumber yang sama, ada beberapa hal yang menjadi syarat tawaf dan sunah-sunahnya. Mari kita simak satu per satu tata cara tawaf haji ini.
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah
- Memulai dari Hajar Aswad
- Ka’bah berada di sebelah kiri
- Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran
- Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.
Tata Cara Tawaf
Tata cara ini dijelaskan dalam sunah-sunah tawaf dalam buku tuntunan yang sama. Berikut penjelasannya:
- Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal tawaf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawaf lengang. Jika tak memungkinkan, cukup dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.
- Membaca doa ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilam sambil mengangkat tangan: "Bismillahi Wallahu Akbar"
- Melakukan ramal atau berjalan cepat bagi kaum lelaki dengan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup
- Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Kakbah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah;
- Berjalan kaki bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu bisa menggunakan kursi roda atau skuter matik
- Mengusap rukun Yamani.
Demikian penjelasan tentang tata cara tawaf. Semoga informasi ini bermanfaat untuk jemaah haji 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?