"Mantap nih abang yang video," puji warganet untuk perekam video.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Ada Sanksi Denda untuk Mobil Sipil yang Memakai Rotator
Sejatinya sudah berkali-kali ditegaskan bahwa kendaraan sipil menggunakan rotator seperti ini adalah bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun nyatanya praktik serupa masih kerap dijumpai di jalanan.
Padahal sebenarnya negara sudah mengatur sanksi untuk pelanggarnya lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 59 Ayat (5).
Disebutkan bahwa hanya kendaraan dinas untuk pengawalan yang boleh menggunakan lampu strobo atau rotator. Sememtara pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sampai Rp 250.000.
Karena itulah polisi juga menegaskan supaya masyarakat tidak memberi jalan untuk kendaraan-kendaraan sipil bersirine, rotator, atau lampu strobo.
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Emak-emak Diamankan Polisi, Gegara Bikin Konten Ngaku Ditilang Pakai Sandal Jepit
-
Kenali Dampak Beli Mobkas dengan Pilihan Kendaraan Km Tinggi
-
Pria Paruh Baya Ini Viral Karena Disebut Kena Tilang Elektronik di Persawahan
-
Miris! Anak SMP Ngamuk ke Keluarga Banting Barang Gegara Minta Sepeda Motor
-
Holywings Minta Maaf Usai Geger Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Masih Dikecam Publik
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK