Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

Rabu, 16 September 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
  • Danpuspomau menjelaskan Serda AMF tewas setelah dianiaya para seniornya di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (9/9/2026).
  • Penganiayaan bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap junior yang berujung pada tindakan kekerasan fisik berat hingga korban terjatuh.
  • Puspomau menetapkan empat oknum TNI AU sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan kronologi penganiayaan yang menyebabkan Serda AMF meninggal dunia setelah dianiaya seniornya.

“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).

Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.

Daan bilang, MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Sementara itu, AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

Daan mengatakan AMF kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan sebagaimana dilansir Antara.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Namun, kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Daan mengatakan pihaknya telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com