Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik mekanisme awal pengadaan proyek LNG di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang kini telah berujung rasuah.
Keterangan itu didapat penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi dari dua karyawan PT. Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi. Kemudian, Mantan legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti; serta Pensiunan PT. Pertamina, Trisno Wibowo.
"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Sedangkan, empat saksi dari karyawan PT. Pertamina tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Farizka Ariesta; Rosalinda Sri Widyastuty; Rina Kartika Sari; dan Toufiq Pelita Buana.
Tim penyidik KPK, kata Ali, tentu akan menjadwalkan ulang kembali untuk para saksi ini hadir dalam pemanggilan selanjutnya.
"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," imbuhnya
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak - pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi - saksi untuk diperiksa.
"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.
"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,"ucapnya
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.
Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," beberapa waktu lalu
Berita Terkait
-
Modifikasi Mesin Dispenser, Pertamina Kasih Sanksi Penutupan SPBU di Serang Selama Enam Bulan
-
Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi
-
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
-
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diduga Terlibat Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
-
Usut Proyek LNG, KPK Panggil Karyawan BUMN Hingga Pihak PT Pertamina
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo