- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi kasus perintangan penyidikan korupsi minyak goreng.
- Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh kuasa hukum Haris Azhar.
- Sebelumnya, petugas telah menyita dokumen dan bukti elektronik dari kantor serta kediaman Yeka pada Maret 2026 lalu.
Suara.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Yeka Hendra Fatika diperiksa terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.
Dari informasi yang diterima Suara.com, Yeka datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.55 WIB. Saat kehadirannya, Yeka didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
“Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Syarief menjelaskan, pemeriksaan Yeka dilakukan dalam kapasitas Yeka sebagai saksi. Namun pemeriksaan terhadap anggota Ombudsman itu baru dilakukan pertama kali.
“Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu,” kata Syarief.
Sebelumnya, salam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, pada (9/3/2026) lalu.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa lokasi kedua penggeledahan di daerah Cibubur, Jakarta Timur, yang merupakan rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Baca Juga: 'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
Sejumlah barang bukti berupa dokumen serta bukti elektronik lainnya ikut disita oleh petugas saat dari dua lokasi tersebut.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," kata Syarief, Selasa (10/3/2026) lalu.
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi