2. Peserta harus mengisi formulir registrasi untuk daftar ulang.
3. Menunjukkan ijazah, pas foto sesuai dengan ukuran yang diminta, dan materai.
4. Surat keterangan penghasilan orang tua ataupun wali.
5. Menyerahkan bukti hasil tes kesehatan dan juga bebas narkoba yang disahkan oleh rumah sakit/kepolisian/BNN/instansi terkait.
6. Bukti pembayaran UKT semester 1.
Selain beberapa syarat di atas, setiap PTN juga memiliki persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa untuk daftar ulang.
PTN juga meminta informasi seputar biodata setiap anggota keluarga hingga foto rumah tampak depan maupun belakang. Persyaratan semacam itu dapat dilihat secara detail melalui laman resmi masing-masing PTN.
Demikian informasi mengenai kapan terakhir daftar ulang SBMPTN 2022 bagi calon mahasiswa yang telah lolos UTBK-SBMPTN 2022. Setiap peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing PTN penerima untuk melakukan daftar ulang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Apakah Skor UTBK 400 Bisa Masuk PTN? Jangan Berkecil Hati, Masih Ada Peluang!
Berita Terkait
-
Apakah Skor UTBK 400 Bisa Masuk PTN? Jangan Berkecil Hati, Masih Ada Peluang!
-
Cara Cetak Sertifikat SBMPTN 2022 dari Portal LTMPT
-
Cek Hasil SBMPTN Bareng-Bareng, Videonya Bikin Heboh
-
Gugup, Pelajar Ini Minta Ditemani Orang Tidak Dikenal Cek Hasil SBMPTN
-
Manfaat Cetak Sertifikat SBMPTN 2022, Bisa Digunkan untuk Daftar Jalur Mandiri
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso