Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya mendapatkan keputusan suara 7 banding 2 yang dimenangkan oleh McCorvey.
Majelis memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mengambil hak perempuan menentukan nasib kandungannya. Sehingga melalui putusan MA tersebut, tindakan aborsi diakui sebagai hak yang dilindungi oleh konstitusi negara.
Semenjak putusan MA tersebut, negara bagian tidak memiliki kuasa hukum untuk melarang aborsi. Namun, aborsi dapat dilakukan jika usia kandungan tidak melebihi jangka waktu tertentu yakni selama trimester pertama kehamilan.
Adapun beberapa negara bagian memperbolehkan aborsi pada trimester kedua, dan beberapa negara bagian melarang pada trimester terakhir karena mendekati usia matang janin.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Marshanda Dikabarkan Hilang di AS Diduga Dalam Kondisi Manik, Bagaimana Cara Penanganan yang Tepat?
-
Marshanda Dikabarkan Hilang di Amerika, Sahabat Minta Bantuan Jokowi
-
Tim Porsche Penske Motorsport Siapkan Tunggangan Hybrid, Siap Laga di Daytona 24 Hours
-
Kondisi Terakhir Marshanda Sebelum Dikabarkan Menghilang Bikin Khawatir
-
Sebuah Foto yang Menggemparkan Amerika dan Menjadi Lambang Hak Aborsi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!