Pedagang jasuke disenggol truk sampai dagangannya berantakan waktu mau berangkat. (Instagram/@terangmedia)
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Jangan Kabur Saat Sebabkan Kecelakaan
Mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 312, pelaku tabrak lari menghadapi ancaman hukuman sampai tiga tahun penjara.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000."
Komentar
Berita Terkait
-
Berhati Malaikat! Dokter Diam-diam Bayar Tagihan Rumah Sakit Pasiennya, Langsung Kabur Waktu Tahu Mau Direkam
-
Sultan Abis! Orang Terciduk Pakai Samsung Z Flip Buat Sandaran iPhone, Warganet: Bau Uangnya Sampai Sini
-
Publik Heboh dengan Video Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Mal: Waspada, Predator Anak Itu Nyata
-
Viral Pria Cabuli Anak Kecil di Mall Bintaro Berakhir Damai, Kristo: Kalo Gini Terus Pedofil Makin Ga Takut
-
Viral Parkir Mobil Antimainstream dan Bikin Senam Jantung, Kendaraan Beserta Sopir Plus Penumpang Masuk Lift
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes
-
Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI
-
Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur