Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Salah satu yang diganti ialah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam surat dinyatakan bahwa:
"Menetapkan keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tangggal seperti tercantum dalam kolom 7".
Surat keputusan itu ditetapkan pada 27 Juni 2022 dan ditandatangani Andika Perkasa.
Andika melakukan rotasi pada 180 pejabat TNI. Salah satunya ialah Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo. Tri akan menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman yang meliputi daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Tri akan menjadi Pangdam VI/Mulawarman per Senin (27/6/2022).
Sementara itu, posisi Danpaspampres akan diisi oleh Brigjen TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Paspampres.
Selain itu, Andika juga melakukan rotasi untuk Sesmenko Polhukam yang awalnya ditempati oleh Letjen TNI. Karena dalam rangka pensiun, ia dirotasi menjadi Pati Mabes TNI AD.
Sebagai penggantinya, eks Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso yang bakal menjadi Sesmenko Polhukam. Teguh akan melakukan serah terima jabatan (sertijab) setelah keputusan presiden (keppres) ke luar.
Baca Juga: Polisi Ekspose Kasus Meme Stupa Borobubur Mirip Jokowi Sore Ini, Roy Suryo jadi Tersangka?
Berita Terkait
-
Pengamat: Laksamana Yudo Margono The Next Panglima TNI
-
Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum Wajib Hukum Secara Maksimal
-
Jokowi Bakal Temui Zelensky dan Putin, Paspampres Siapkan Helm serta Rompi untuk Jaga-Jaga
-
Danpaspampres Pastikan Keamanan Presiden Jokowi Saat Kunjungi Rusia dan Ukraina
-
Segini Harta Kekayaan Andika Perkasa, Panglima TNI yang Diusulkan Capres 2024 dari Nasdem
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir