Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara penyelidikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rencananya, hasil gelar perkara terkait keputusan untuk menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan atau tidak akan diumumkan pada sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya total menerima tiga laporan terkait kasus ini. Dua laporan di antaranya melaporkan akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 atas dugaan penistaan agama.
Sedangkan, satu laporan lainnya dilayangkan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni. Ketika itu, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter yang dituding sebagai pihak pertama menyebarkan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
"Dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti update-nya, jam 16.00 WIB," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dilimpahkan ke Polda
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Kasus ini akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersamaan dengan dua laporan lainnya.
Laporan yang dilimpahkan dari Bareskim Polri teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapornya, yakni Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Sedangkan laporan lainnya, dilayangkan Herna Sutana ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan pasal yang sama seperti yang disangkakan oleh Kevin dalam laporannya di Bareskrim Polri, yakni Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Buddha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Herna juga berpendapat, permohonan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan foto tersebut tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum yang berlangsung. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini."
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Roy Suryo Sentil Pesawat Jokowi Terbang Bolak-balik di Langit Jerman Buang-buang Avtur, Ini Kata Pengamat Penerbangan
-
Kasus Meme Stupa Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Mengejutkan: Saya Nggak Kasihan Sama Bapak Kok
-
Unggah Editan Foto Simbol Agama, Roy Suryo Dipolisikan Perwakilan Umat Buddha
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Perusahaan Didesak Alihkan Dana CSR untuk Korban Banjir, Tapi Jangan Ada Iklan Terselubung
-
Hari Ini KLH Panggil PT TPL hingga PTPN III Terkait Banjir di DAS Batang Toru