Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara penyelidikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rencananya, hasil gelar perkara terkait keputusan untuk menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan atau tidak akan diumumkan pada sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya total menerima tiga laporan terkait kasus ini. Dua laporan di antaranya melaporkan akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 atas dugaan penistaan agama.
Sedangkan, satu laporan lainnya dilayangkan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni. Ketika itu, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter yang dituding sebagai pihak pertama menyebarkan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
"Dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti update-nya, jam 16.00 WIB," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dilimpahkan ke Polda
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Kasus ini akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersamaan dengan dua laporan lainnya.
Laporan yang dilimpahkan dari Bareskim Polri teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapornya, yakni Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Sedangkan laporan lainnya, dilayangkan Herna Sutana ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan pasal yang sama seperti yang disangkakan oleh Kevin dalam laporannya di Bareskrim Polri, yakni Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Buddha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Herna juga berpendapat, permohonan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan foto tersebut tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum yang berlangsung. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini."
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Roy Suryo Sentil Pesawat Jokowi Terbang Bolak-balik di Langit Jerman Buang-buang Avtur, Ini Kata Pengamat Penerbangan
-
Kasus Meme Stupa Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Mengejutkan: Saya Nggak Kasihan Sama Bapak Kok
-
Unggah Editan Foto Simbol Agama, Roy Suryo Dipolisikan Perwakilan Umat Buddha
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak