Suara.com - Pertamina akan menerapkan pembelian BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang. Bagaimana cara beli pertalite pakai MyPertamina aplikasi dan tanpa aplikasi?
Uji cob cara beli pertalite pakai MyPertamina aplikasi dan tanpa aplikasi akan dilakukan di beberapa kabupaten/kota di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, D.I. Yogyakarta dan Jawa Barat.
Masyarakat kini diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Lantas bagaimana cara beli pertalite pakai MyPertamina dan tanpa menggunakan aplikasi? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Beli Pertalite Pakai MyPertamina Tanpa Aplikasi
Pertamina telah menyediakan situs web MyPertamina melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina tidak perlu khawatir karena pendaftaran dapat dilakukan melalui situs tersebut.
“Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).
Masyarakat akan diminta untuk menunggu apakah kendaraan beserta identitasnya terkonfirmasi dapat membeli Pertalite. Lalu bagaimana cara daftar MyPertamina melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/?
1. Pengguna dapat menyiapkan seluruh dokumen, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Foto Kendaraan dan dokumen pendukung lainnya
Baca Juga: Sekarang Beli Bensin Pakai Aplikasi, Ketua HLKI: Pemaksaan Terhadap Konsumen
2. Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk melakukan pendaftaran
3. Kemudian centang informasi telah memahami seluruh persyaratan dan klik daftar sekarang
4. Ikuti seluruh instruksi dalam situs web
5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Cara Beli Pertalite Pakai MyPertamina Aplikasi
Berita Terkait
-
Sekarang Beli Bensin Pakai Aplikasi, Ketua HLKI: Pemaksaan Terhadap Konsumen
-
Mantul! Ini 3 Keuntungan Pakai MyPertamina, Inovasi Baru Pembayaran BBM
-
Beli Pertalite Wajib Pakai Akun MyPertamina, Netizen Bingung: Kan di SPBU Dilarang Hidupkan HP?
-
Ini Cara Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi untuk Beli Pertalite dan Solar
-
Cara Pembayaran Beli Pertalite Pakai MyPertamina Wajib Gunakan LinkAja?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini