Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, para tersangka pegawai Holywings tidak dapat diadili sebelum ditemukannya aktor utama dalam kasus promosi minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para terduga pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini meminta Polres Metro Jakarta Selatan meluaskan penyelidikannya.
"Mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," ujarnya.
Dia mengatakan, kepolisian harus menelusuri aktor yang memerintahkan atau menyuruh dan menyetujui promosi tersebut di dalam manajemen Holywings.
"Sisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali, yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut? Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka." paparnya.
"Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut," sambung Azmi.
Sejatinya, kata dia pelaku dalam hubungan kerja merupakan kesalahan bagi manajemen, jika suatu kegiatan bisnis membahayakan karyawan hingga berstatus tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen," paparnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Berwajah Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Penistaan Agama
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Wika Salim Pamer Foto Ketiak, Publik Dibuat Heboh
-
Turunkan Ego Masing-Masing, Wanda Hamidah dan Mantan Suami Pilih Damai Demi Anak
-
Demonstrasi di Holywings Batam Dibubarkan Paksa: Pendemo Dikejar-Kejar, Ricuh
-
Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup
-
Kisah Nu'aiman yang Jarang Diceritakan Ulama, Sosok Pemabuk yang Dilaknat Para Sahabat tapi Dibela Rasulullah SAW
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?