Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.
Holywings Sebut 6 Pegawainya yang Jadi Tersangka sebagai Oknum
Dalam unggahan permohonan maafnya untuk kedua kali di akun Instagram resminya @holywingsindoensia , yang dimuat pada Minggu (26/6/2022) kemarin, pihak manajemen Holywings menyebut jumlah ada 3000 karyawan yang bergantung hidup di perusahaan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis akun @holywingsindoensia.
Di unggahannya, mereka menyebut keenam karyawannya yang saat ini berstatus tersangka sebagai oknum.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan."
"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari mangement Holywings Indonesia telah membaca satu-per-satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," isi tulisan permohonan maaf mereka.
Baca Juga: Soroti Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Berwajah Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Penistaan Agama
Berita Terkait
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Wika Salim Pamer Foto Ketiak, Publik Dibuat Heboh
-
Turunkan Ego Masing-Masing, Wanda Hamidah dan Mantan Suami Pilih Damai Demi Anak
-
Demonstrasi di Holywings Batam Dibubarkan Paksa: Pendemo Dikejar-Kejar, Ricuh
-
Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup
-
Kisah Nu'aiman yang Jarang Diceritakan Ulama, Sosok Pemabuk yang Dilaknat Para Sahabat tapi Dibela Rasulullah SAW
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu