Suara.com - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022. Lalu siapa penerima gaji ke-13 2022.
Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat, 1 Juli besok. Untuk cek siapa penerima gaji ke-13 2022, simak ulasan berikut.
Daftar penerima gaji ke-13 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Sementara untuk aturan pencairan gaji ke-13 2022 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan aturan di atas, siapa penerima gaji ke-13 2022?
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2022), menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.
Untuk gaji ke-13 PNS daerah, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Lalu untuk pensiunan, anggaran Rp 9 triliun telah pula disediakan.
Anggaran gaji ke-13 ini diambil dari APBD. Sri Mulyani berharap dengan pemberian gaji ke-13 kepada ASN da pensiunan ini dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," kata Sri Mulyani.
Berapa Besaran Gaji ke-13 2022?
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli
Besaran gaji ke-13 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PMK Nomor 5 ini disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 202, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Sementara besaran gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf
PPPK pun termasuk golongan ASN yang bakal menerima gaji ke-13 tahun ini. Sekian penjelasan tentang siapa penerima gaji ke-13 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar