Sebelumnya, Santi menegaskan aksinya yang berunjuk rasa menuntut legalitas ganja medis pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6/2022) kemarin, tidak bertujuan melegalkan ganja untuk kebutuhan rekreasi atau bersenang-senang.
Dia pun tak menyangka aksinya meminta legalitas ganja medis viral di media sosial sehingga menjadi topik pembicaraan.
"Kita yang mau itu bukan ganja yang bisa kita dapatkan di warung-warung, di minimarket dan lain-lain, bukan yang seperti itu," kata Santi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).
Karena itu Santi mengatakan, saat aksinya di poster yang dibawanya bertuliskan Ganja Medis.
"Makanya poster yang saya bawa itu (bertuliskan) ganja medis, kan? Bukan hanya ganja," ujarnya.
Dia menjelaskan yang diperjuangkannya ganja untuk kebutuhan pengobatan bagi anaknya dan orang lain yang mengidap penyakit cerebral palsy atau lumpuh otak.
"Karena kami menginginkan ganja itu untuk keperluan medis, yang terawasi oleh medis, dosisnya terawasi oleh medis dan distribusinya juga terawasi oleh medis, seperti obat yang harus kita beli dengan resep dokter dan takaran tertentu seperti itu," ungkap Santi.
Kepada Suara.com, perempuan asal Yogyakarta ini pun tak menyangka aksinya tersebut menjadi viral di media sosial dan di berbagai media nasional.
"Saya enggak sangka segini euforianya. Jadi kemarin masih agak ha? Masih kagetlah sampai sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Mayjen Tri Budi Utomo, Pengawal Jokowi di Ukraina dan Rusia
Wapres Minta MUI
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.
Ma'ruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.
Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Permintaan Ma'ruf itu disampaikan supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."
Berita Terkait
-
Perjuangan Ganja untuk Medis, Ahli Hukum: Itu Bisa Terjadi di Indonesia, tapi..
-
Viral Kakek Ini Beli Mobil Mewah secara Tunai, Wadah Uang Ratusan Juta Jadi Sorotan
-
Dokter Ungkap Sebab Belum Ada Penelitian Tentang Ganja Medis di Indonesia: Takut Ditangkap Polisi
-
Wapres Maruf Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Sisi Syarikat Islam Selesai, Tinggal Sisi Kesehatan
-
Politikus PDIP Minta Pemerintah Tak Latah Legalkan Ganja Medis
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan