Suara.com - Desakan legalisasi ganja medis di Indonesia masih menuai pro kontra. Walaupun sudah banyak penelitian di dunia tentang manfaat tanaman ganja untuk pengobatan, tetapi para ahli di Indonesia belum bisa melakukan hal serupa.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi., penelitian ganja medis di Indonesia masih terganjal UU Narkotika yang melarang kepemilikan juga penyalahgunaan ganja.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I atau yang paling berbahaya.
"Belum pernah ada penelitian tentang ganja di Indonesia karena tanamannya saja haram untuk ditanam di sini, kalau lakukan penelitian kita bisa ditangkap polisi," kata dokter Inggrid, dihubungi suara.com, Selasa (28/6/2022).
Dokter Inggrid menyampaikan, perlu ada legalitas untuk menanam ganja sebagai keperluan medis agar bisa dilakukan penelitian di Indonesia. Apabila hal itu terwujud, menurutnya, akan ada banyak aspek yang bisa diteliti terkait tanaman ganja.
"Misalnya penelitian pertanian, penelitian pemanenannya seperti apa kemudian pengeringan, ekstrak senyawa aktif, juga penelitian in vitro praklinis hingga penelitian klinis pada manusia. Jadi segitu banyak yang dibutuhkan. Tapi untuk peneliti itu kita harus menanam dulu tanamannya. Dan untuk menanam itu harus diperbolehkan dulu secara hukum," tuturnya.
Terkait izin penggunaan ganja medis, Wakil Presiden Maruf Amin telah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa.
Maruf menyampaikan bahwa MUI memiliki putusan tentang ganja dilarang karena dapat menyebabkan. Tetapi, karena telah terbukti secara ilmiah memiliki manfaat untuk kesehatan, Maruf mengatakan kalau MUI bisa saja membuat fatwa baru membolehkan penggunaan ganja medis.
Menanggapi hal tersebut, dokter Inggrid menyampaikan, setidaknya perlu ada penelitian terlebih dahulu di Indonesia sebelum ganja medis benar-benar digunakan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Baru soal Penggunaan Ganja
"Idealnya begitu. Kami pun setujunya diteliti dulu. Memang desakan legalisasi ganja medis yang disuarakan beberapa kalangan itu supaya langsung berupa legalitas pemakaian produk ganja medis yang import dari luar negeri supaya bisa dipakai di dalam negeri," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini