Suara.com - Kabar terkini mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru area Jawa Timur tahun 2022 kembali dibuka pada Senin, 4 Juli 2022. Bagaimana jadwal hingga cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMK tahap 5?
PPDB Jatim 2022 SMK Tahap 5 ini akan berfokus pada penerimaan dan seleksi untuk calon peserta didik SMK berbagai jurusan, dan di tahap 5 ini menggunakan jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.
Sedikit pembahasan mengenai PPDB Jatim 2022 SMK tahap 5 bisa Anda temukan di artikel singkat berikut ini.
Jalur Prestasi Nilai Akademik
Untuk Tahap 5 sendiri jalur yang digunakan adalah jalur Prestasi Nilai Akademik. Artinya, sistem penilaiannya merupakan gabungan rata-rata antara nilai rapor SMP/Sederajat mulai semester 1 sampai dengan semester 5, dengan nilai akreditasi dari SMP/Sederajat.
Total kuota untuk jalur ini sendiri adalah sebanyak 65% dari pagi sekolah yang berasal dari dalam atau luar kota. Kemudian, calon peserta didik jenjang SMK diperbolehkan memilih 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan luar zona.
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMK Tahap 5
Berikut jadwal PPDB Jatim 2022 untuk jalur SMK tahap 5:
- Tahap Pendaftaran dimulai tanggal 4 hingga 5 Juli 2022, pada pukul 01.00 WIB sampai 23.59 WIB.
- Penutupan Pendaftaran pada tanggal 5 Juli 2022, pukul 23.59 WIB.
- Pengumuman dilakukan pada tanggal 6 Juli 2022, pukul 08.00 WIB.
- Periode Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa dilakukan pada tanggal 6 Juli 2022, pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
- Periode Daftar Ulang di Sekolah pada tanggal 7 hingga 8 Juli 2022, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMK tahap 5
Baca Juga: PPDB Online di SMP Negeri 1 Balikpapan Disebut Tak Ada Kendala
Untuk cara daftar PPDB Jatim 2022 SMK tahap 5 sendiri, secara singkat berikut poin yang harus dilakukan.
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN yang sudah dimiliki
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah, atau sekolah yang berbeda, dalam zona atau luar zona
- Mengunduh bukti pendaftaran
Cukup sederhana bukan cara yang harus dilakukan? Perlu dipahami pula proses pendaftaran ini harus menyertakan semua syarat berkas dan administrasi, atau syarat lain yang diberikan pihak sekolah. Jadi pastikan semua syarat sudah dipenuhi sebelum melakukan proses ini.
Beberapa informasi terkait bisa diperoleh langsung di situs resmi PPDB Jatim 2022 SMK tahap 5 pada https://ppdbjatim.net/ sebagai situs utama dari proses ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda para pembaca, dan selamat berjuang untuk menjalani proses yang sudah disediakan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional