Suara.com - Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur (Jatim) tahap 2 untuk SMA/SMK dibuka pada 25-26 Juni 2022. Siswa yang hendak mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui PPDB Jatim tahap 2, diharapkan dapat mempersiapkan diri.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Hasil seleksi PPDB Jatim 2022 tahap 2 diumumkan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.
Jika Anda belum tahu cara daftar dan syarat PPDB Jatim tahap 2, silahkan cek informasi di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Jatim Tahap 2
Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 sama dengan tahap sebelumnya harus dimulai dengan cara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama adalah buka situs PPDB Jatim 2022, yakni https://ppdbjatim.net/
- Selanjutnya pilih kota/kabupaten sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Pilih opsi "Jalur Prestasi Gabungan SMA"
- Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN
- Lakukan tahap verifikasi "Saya bukan robot," lalu klik "Login"
- Siswa dipersilahkan memilih sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan
- Cek data terlebih dahulu kalau sudah yakin data-data yang dimasukkan benar, klik "Simpan Permanen"
- Unduh bukti pendaftaran.
Syarat PPDB Jatim Tahap 2
Syarat PPDB Jatim tahap 2 yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik SMA dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Memenuhi syarat rata-rata nilai rapor yang diperlukan yaitu rata-rata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
- Dapat menunjukkan nilai akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi . Bila masa berlaku akreditasi habis, dapat menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Sedangkan untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya akan diberi nilai 70 (tujuh puluh). Untuk siswa yang mendaftar PPDB Jatim tahap 2 berasal dari luar Jawa Timur, harus melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Memiliki nilai akhir yang berupa rata-rata gabungan dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Pendaftaran jalur nilai mengunakan nilai dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.
Demikian itu cara dan syarat daftar PPDB Jatim tahap 2. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK
Berita Terkait
-
PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK
-
Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!
-
Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022, Cek Jadwal dan Syarat yang Diperlukan
-
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id
-
Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas