Suara.com - Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur (Jatim) tahap 2 untuk SMA/SMK dibuka pada 25-26 Juni 2022. Siswa yang hendak mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui PPDB Jatim tahap 2, diharapkan dapat mempersiapkan diri.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Hasil seleksi PPDB Jatim 2022 tahap 2 diumumkan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.
Jika Anda belum tahu cara daftar dan syarat PPDB Jatim tahap 2, silahkan cek informasi di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Jatim Tahap 2
Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 sama dengan tahap sebelumnya harus dimulai dengan cara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama adalah buka situs PPDB Jatim 2022, yakni https://ppdbjatim.net/
- Selanjutnya pilih kota/kabupaten sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Pilih opsi "Jalur Prestasi Gabungan SMA"
- Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN
- Lakukan tahap verifikasi "Saya bukan robot," lalu klik "Login"
- Siswa dipersilahkan memilih sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan
- Cek data terlebih dahulu kalau sudah yakin data-data yang dimasukkan benar, klik "Simpan Permanen"
- Unduh bukti pendaftaran.
Syarat PPDB Jatim Tahap 2
Syarat PPDB Jatim tahap 2 yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik SMA dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Memenuhi syarat rata-rata nilai rapor yang diperlukan yaitu rata-rata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
- Dapat menunjukkan nilai akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi . Bila masa berlaku akreditasi habis, dapat menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Sedangkan untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya akan diberi nilai 70 (tujuh puluh). Untuk siswa yang mendaftar PPDB Jatim tahap 2 berasal dari luar Jawa Timur, harus melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Memiliki nilai akhir yang berupa rata-rata gabungan dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Pendaftaran jalur nilai mengunakan nilai dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.
Demikian itu cara dan syarat daftar PPDB Jatim tahap 2. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK
Berita Terkait
-
PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK
-
Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!
-
Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022, Cek Jadwal dan Syarat yang Diperlukan
-
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id
-
Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya