Suara.com - Haji merupakan ibadah umat islam yang wajib bagi yang mampu. Ibadah ini menjadi dambaan banyak orang Islam karena dapat langsung beribadah di tanah suci Mekkah. Tak seperti ibadah haji pada umumnya, haji furoda tak perlu mengantre lama untuk berangkat ke tanah suci, tapi kira-kira berapa biaya haji furoda agar langsung berangkat ya?
Terdapat 3 jenis haji yang ada. Pertama yakni Haji Mujamalah atau haji furoda, kedua haji plus, dan ketiga haji reguler. Haji reguler merupakan ibadah haji pada umumnya yang harus mengantre pulihan hingga belasan tahun.
Smentara itu, Haji Furoda merupakan layanan haji yang istimewa karena merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi Karena tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia, Haji Furoda ini tidak perlu mengantre untuk melaksanakannya.
Haji ini juga memberikan jaminan uang 100 persen kembali apabila visa calon jamaah haji tidak muncul. Keistimewaan inilah yang kemudian membuat harga haji furoda cukup mahal dibandingkan haji reguler.
Biaya haji furoda ditaksir sekitar Rp 270 Juta. Namun, harga tersebut tentunya juga disertai fasilitas yang membuat jemaah nyaman dan aman saat menjalani ibadah haji.
Fasilitas yang diberikan dari harga tersebut selain yang telah disebutkan yakni:
- Visa haji resmi terdaftar e-Hajj Saudi Arabia
- Difasilitasi hotel bintang 5
- Hotel transit di Mina
- Mendapatkan tenda AC di Arafah
- Menggunakan Pesawat Saudi Airlines Direct Jeddah
- Jarak dekat ke Jamarat (lokasi lempar jumrah)
- Ziarah City Tour Makkah, Madinah, Jeddah
- Gratis Tahalul
- air zamzam 5 liter
- Manasik haji sesuai sunah
Layanan ini diberikan langsung oleh Pemerintah Saudi Arabia jika peserta haji berprestasi atau diberi penghargaan, penghormatan atau dukungan diplomatik lainnya. Oleh karena itulah biaya haji furoda lebih mahal daripada haji reguler.
Namun, haji furoda tidak ada kaitannya dan bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Haji furoda langsung menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak langsung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji Furoda telah diantur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Demikian penjelasan terkait dengan biaya haji furoda.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
Biaya Daftar Haji Furoda, Ibadah ke Tanah Suci Tanpa Perlu Antre
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
-
46 Jemaah Furoda Dipulangkan, Menag Yaqut: Travel Disanksi Tegas!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum