Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum di Tanah Air jika untuk berangkat haji harus lama mengantre. Jika menginginkan jalan pintas tanpa mengantre, Haji furoda bisa menjadi pilihan. Namun, rincian biaya daftar haji furoda sangat mahal. Biaya itu sebanding dengan keistimewaan jemaah yang bisa langsung berangkat di tahun pendaftaran tanpa perlu mengantre.
Jika calon jemaah haji reguler harus membayar Rp25 juta sebagai DP, haji furoda mematok tarif lebih tinggi. Setiap calon jemaah haji dibebani biaya USD 7.500 atau sekitar Rp110 juta ditambah biaya administrasi USD 500 atau Rp7,73 juta. Berikut ini total biaya yang harus dibayarkan untuk melunasi haji furoda.
1. Biaya haji furodah 2 orang/kamar (double) = USD 19.500 atau Rp286.851.825
2. Biaya haji furodah 3 orang/kamar (triple) = USD 18.500 atau Rp272.141.475
3. Biaya haji furodah 4 orang/kamar (squad) = USD 17.500 atau Rp257.431.125
Haji furoda merupakan kuota jemaah haji khusus dengan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean. Dengan aturan ini, jemaah haji furoda tidak perlu menunggu antrean karena terpisah dari haji reguler maupun haji khusus.
Di samping tak perlu mengantre, haji furoda juga akan memperoleh fasilitas unggulan. Rincian fasilitas haji furoda antara lain hotel bintang lima, Maktab VIP 73/Maktab Khusus Haji Furoda dengan jarak dekat ke jamarat tempat lontar jumrah, dan executive lounge di Bandara Soekarno-Hatta.
Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya haji furoda jauh lebih tinggi. Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH adalah Rp 35,2 juta. Itu artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022 ini.
Meskipun demikian, selisih tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi virtual account.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Beribadah Haji Bersama Ridwan Kamil, Gus Miftah: Masya Allah Bersama Orang Tua Hebat
-
Ulasan Buku Titip Rindu ke Tanah Suci, Tabah Demi Mewujudkan Impian Mulia
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap