Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum di Tanah Air jika untuk berangkat haji harus lama mengantre. Jika menginginkan jalan pintas tanpa mengantre, Haji furoda bisa menjadi pilihan. Namun, rincian biaya daftar haji furoda sangat mahal. Biaya itu sebanding dengan keistimewaan jemaah yang bisa langsung berangkat di tahun pendaftaran tanpa perlu mengantre.
Jika calon jemaah haji reguler harus membayar Rp25 juta sebagai DP, haji furoda mematok tarif lebih tinggi. Setiap calon jemaah haji dibebani biaya USD 7.500 atau sekitar Rp110 juta ditambah biaya administrasi USD 500 atau Rp7,73 juta. Berikut ini total biaya yang harus dibayarkan untuk melunasi haji furoda.
1. Biaya haji furodah 2 orang/kamar (double) = USD 19.500 atau Rp286.851.825
2. Biaya haji furodah 3 orang/kamar (triple) = USD 18.500 atau Rp272.141.475
3. Biaya haji furodah 4 orang/kamar (squad) = USD 17.500 atau Rp257.431.125
Haji furoda merupakan kuota jemaah haji khusus dengan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Visa tersebut dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean. Dengan aturan ini, jemaah haji furoda tidak perlu menunggu antrean karena terpisah dari haji reguler maupun haji khusus.
Di samping tak perlu mengantre, haji furoda juga akan memperoleh fasilitas unggulan. Rincian fasilitas haji furoda antara lain hotel bintang lima, Maktab VIP 73/Maktab Khusus Haji Furoda dengan jarak dekat ke jamarat tempat lontar jumrah, dan executive lounge di Bandara Soekarno-Hatta.
Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya haji furoda jauh lebih tinggi. Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH adalah Rp 35,2 juta. Itu artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022 ini.
Meskipun demikian, selisih tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi virtual account.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Beribadah Haji Bersama Ridwan Kamil, Gus Miftah: Masya Allah Bersama Orang Tua Hebat
-
Ulasan Buku Titip Rindu ke Tanah Suci, Tabah Demi Mewujudkan Impian Mulia
-
Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Ibadah Haji
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?
-
BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru
-
Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
-
Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar
-
Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran