Suara.com - Delegasi G20 dari 19 negara dan Uni Eropa yang hadir pada pertemuan ke-2 Kelompok Kerja Antikorupsi (ACWG) G20 di Badung, Bali, Kamis, menyepakati draf akhir dokumen kebijakan berisi prinsip-prinsip penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
Tercapainya kesepakatan itu merupakan keberhasilan bagi Delegasi Indonesia yang memimpin ACWG Ke-2 pada 5–8 Juli 2022, kata Ketua/Chair ACWG Putaran Ke-2 Mochamad Hadiyana saat jumpa pers di Badung, Bali, hari ini.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik antara KPK dan Kementerian Luar Negeri, Indonesia berhasil menggolkan outcome document (dokumen kebijakan, red.) berupa high level principle (prinsip tingkat tinggi, red.) mengenai penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi,” kata Hadiyana, didampingi Rolliansyah Soemirat, diplomat senior Kementerian Luar Negeri yang turut memimpin pertemuan ACWG tahun ini.
Ia menambahkan kesepakatan itu menunjukkan negara-negara G20 mengakui pentingnya peran lembaga audit dan auditor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini adalah suatu keberhasilan Indonesia, bukan hanya KPK, tetapi keberhasilan Indonesia, karena di dalamnya (forum ACWG) kami juga melibatkan instansi lain dalam mengajukan isu-isu prioritas, termasuk kerja sama dari Kementerian Luar Negeri,” kata Hadiyana, yang saat ini aktif menjabat Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sesi jumpa pers, Rolliansyah Soemirat, yang memimpin forum ACWG bersama Hadiyana, menekankan “high level principle” yang disepakati para delegasi G20 merupakan pencapaian penting, karena itu menjadi dokumen tertinggi yang dihasilkan oleh kelompok kerja G20.
“Ini adalah prinsip-prinsip yang disepakati akan more or less menjadi panduan, pegangan bersama semua negara G20 dan (dokumen kebijakan, red.) akan disepakati di tingkat leaders, pimpinan tertinggi seluruh negara G20 (saat KTT G20, red.),” kata Rolliansyah, yang saat ini menjabat Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI.
Ia menekankan dokumen itu tidak hanya menjadi panduan bagi negara-negara G20, tetapi akan menjadi rujukan bagi penyusunan dokumen serupa di forum internasional lainnya.
Ia menyampaikan draf dokumen yang telah disepakati itu terdiri atas 54 paragraf yang merangkum enam prinsip utama.
Baca Juga: Pemerintah Fiji Apresiasi Undangan Indonesia Hadiri Pertemuan G20
“Prinsip pertama, adanya kesepakatan mendukung peran badan audit dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Kedua, kesepakatan memperkuat peran dan kapasitas supreme audit institutions, dan internal audit sector, sektor publik, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi korupsi berdasarkan mandat masing-masing,” kata dia.
Prinsip ketiga, negara-negara anggota G20 sepakat mengembangkan kerangka kerja sama nasional yang kuat untuk mempromosikan tindak lanjut berbagai temuan.
Prinsip keempat, adanya kesepakatan memperkuat upaya kerja sama di antara berbagai lembaga audit utama (supreme audit institutions) juga badan audit internal di lembaga-lembaga publik.
Prinsip kelima, adanya kesepakatan mendukung penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) untuk memperkuat peran audit dalam memberantas korupsi.
Terakhir, prinsip keenam, negara-negara G20 sepakat auditor swasta berperan lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan proses mencapai kesepakatan itu telah berlangsung sejak Maret 2022 pada ACWG Ke-1 di Jakarta, kemudian berhasil rampung pada ACWG Ke-2.
Berita Terkait
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
Presiden Ramaphosa Puji Indonesia: Sekutu Setia Sejak Era Anti-Apartheid!
-
Bos BI Sebut Negara Anggota G20 Mau Pulihkan Ekonomi Dunia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka