Suara.com - Delegasi G20 dari 19 negara dan Uni Eropa yang hadir pada pertemuan ke-2 Kelompok Kerja Antikorupsi (ACWG) G20 di Badung, Bali, Kamis, menyepakati draf akhir dokumen kebijakan berisi prinsip-prinsip penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
Tercapainya kesepakatan itu merupakan keberhasilan bagi Delegasi Indonesia yang memimpin ACWG Ke-2 pada 5–8 Juli 2022, kata Ketua/Chair ACWG Putaran Ke-2 Mochamad Hadiyana saat jumpa pers di Badung, Bali, hari ini.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik antara KPK dan Kementerian Luar Negeri, Indonesia berhasil menggolkan outcome document (dokumen kebijakan, red.) berupa high level principle (prinsip tingkat tinggi, red.) mengenai penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi,” kata Hadiyana, didampingi Rolliansyah Soemirat, diplomat senior Kementerian Luar Negeri yang turut memimpin pertemuan ACWG tahun ini.
Ia menambahkan kesepakatan itu menunjukkan negara-negara G20 mengakui pentingnya peran lembaga audit dan auditor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini adalah suatu keberhasilan Indonesia, bukan hanya KPK, tetapi keberhasilan Indonesia, karena di dalamnya (forum ACWG) kami juga melibatkan instansi lain dalam mengajukan isu-isu prioritas, termasuk kerja sama dari Kementerian Luar Negeri,” kata Hadiyana, yang saat ini aktif menjabat Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sesi jumpa pers, Rolliansyah Soemirat, yang memimpin forum ACWG bersama Hadiyana, menekankan “high level principle” yang disepakati para delegasi G20 merupakan pencapaian penting, karena itu menjadi dokumen tertinggi yang dihasilkan oleh kelompok kerja G20.
“Ini adalah prinsip-prinsip yang disepakati akan more or less menjadi panduan, pegangan bersama semua negara G20 dan (dokumen kebijakan, red.) akan disepakati di tingkat leaders, pimpinan tertinggi seluruh negara G20 (saat KTT G20, red.),” kata Rolliansyah, yang saat ini menjabat Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI.
Ia menekankan dokumen itu tidak hanya menjadi panduan bagi negara-negara G20, tetapi akan menjadi rujukan bagi penyusunan dokumen serupa di forum internasional lainnya.
Ia menyampaikan draf dokumen yang telah disepakati itu terdiri atas 54 paragraf yang merangkum enam prinsip utama.
Baca Juga: Pemerintah Fiji Apresiasi Undangan Indonesia Hadiri Pertemuan G20
“Prinsip pertama, adanya kesepakatan mendukung peran badan audit dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Kedua, kesepakatan memperkuat peran dan kapasitas supreme audit institutions, dan internal audit sector, sektor publik, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi korupsi berdasarkan mandat masing-masing,” kata dia.
Prinsip ketiga, negara-negara anggota G20 sepakat mengembangkan kerangka kerja sama nasional yang kuat untuk mempromosikan tindak lanjut berbagai temuan.
Prinsip keempat, adanya kesepakatan memperkuat upaya kerja sama di antara berbagai lembaga audit utama (supreme audit institutions) juga badan audit internal di lembaga-lembaga publik.
Prinsip kelima, adanya kesepakatan mendukung penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) untuk memperkuat peran audit dalam memberantas korupsi.
Terakhir, prinsip keenam, negara-negara G20 sepakat auditor swasta berperan lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan proses mencapai kesepakatan itu telah berlangsung sejak Maret 2022 pada ACWG Ke-1 di Jakarta, kemudian berhasil rampung pada ACWG Ke-2.
ACWG merupakan kelompok kerja antikorupsi yang masuk dalam Jalur Sherpa G20. Kelompok kerja itu jadi bagian penting rangkaian KTT G20, karena korupsi diyakini masih menjadi tantangan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). [Antara]
Berita Terkait
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
Presiden Ramaphosa Puji Indonesia: Sekutu Setia Sejak Era Anti-Apartheid!
-
Bos BI Sebut Negara Anggota G20 Mau Pulihkan Ekonomi Dunia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan