Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.
Pencuri Kotak Amal Kerap Dapat Sanksi Nyeleneh
Dalam kacamata hukum, pencuri kotak amal bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hal ini seperti pernah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, beberapa waktu lalu.
"Pelaku kita jerat (dengan) Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Indra, dilansir dari Suarakalbar.id.
Indra menyampaikan ini setelah seorang pencuri kotak amal berhasil dibekuk oleh warga. Namun sebelum diserahkan kepada polisi, si pencuri kotak amal sudah sempat menerima sanksi sosial yang cukup menjadi sorotan.
Pasalnya maling kotak amal itu sempat viral karena dikafani oleh warga sekitar. "Ini merupakan salah satu pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Almujahid," tutur seorang warga yang merekam proses pemasangan kain kafan di tubuh maling itu.
Jadi, masih mau nekat mencuri kotak amal?
Tag
Berita Terkait
-
Cara Wanita Berjilbab Ini Dipertanyakan, Publik Kaget Saat Tahu Fakta Dibaliknya: Ngerti Banget
-
Viral Pria Ditanya Kriteria Istri Idaman, Jawabannya Bikin Warganet Nyinyir
-
Cowok Misterius yang Masturbasi di KRL Tertangkap, Publik Soroti Busananya: Anak Wibu?
-
Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
-
Video Haru, Seorang Bocah Menangis Tersedu-sedu Peluk Sapi Miliknya Jelang Idul Adha
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian