Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.
Pencuri Kotak Amal Kerap Dapat Sanksi Nyeleneh
Dalam kacamata hukum, pencuri kotak amal bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hal ini seperti pernah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, beberapa waktu lalu.
"Pelaku kita jerat (dengan) Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Indra, dilansir dari Suarakalbar.id.
Indra menyampaikan ini setelah seorang pencuri kotak amal berhasil dibekuk oleh warga. Namun sebelum diserahkan kepada polisi, si pencuri kotak amal sudah sempat menerima sanksi sosial yang cukup menjadi sorotan.
Pasalnya maling kotak amal itu sempat viral karena dikafani oleh warga sekitar. "Ini merupakan salah satu pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Almujahid," tutur seorang warga yang merekam proses pemasangan kain kafan di tubuh maling itu.
Jadi, masih mau nekat mencuri kotak amal?
Tag
Berita Terkait
-
Cara Wanita Berjilbab Ini Dipertanyakan, Publik Kaget Saat Tahu Fakta Dibaliknya: Ngerti Banget
-
Viral Pria Ditanya Kriteria Istri Idaman, Jawabannya Bikin Warganet Nyinyir
-
Cowok Misterius yang Masturbasi di KRL Tertangkap, Publik Soroti Busananya: Anak Wibu?
-
Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
-
Video Haru, Seorang Bocah Menangis Tersedu-sedu Peluk Sapi Miliknya Jelang Idul Adha
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG