Suara.com - Idul Adha merupakan hari raya umat muslim yang identik dengan penyembelihan hewan kurban. Sebelum melaksanakan penyembelihan, umat Islam akan melaksanakan Salat Idul Adha terlebih dahulu. Karena dilakukan di pagi hari, kemudian muncul pertanyaan bolehkah makan dan minum sebelum salat Idul Adha?
Pertanyaan ini seakan masih relevan karena ada berbagai anjuran sebelum Hari Raya Idul Fitri dan sebelum salat. Oleh karena itu, berikut ini penjelasan terkait aturan makan dan minum sebelum Idul Adha.
Berdasarkan Hadist Riwayat Ahmad oleh Syaikh Syu’aib, umat Islam diperbolehkan makan terlebih dahulu pada seelum shalat idul Fitri, tetapi saat salat Idul Adha, beliau hanya makan setelah salat.
Berikut terjemahan hadisnya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat salat ‘ied pada hari Idul Fitri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari salat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
Namun ada pendapat lain dari Hadist Riwayat Al Mughni. Ada anjuran tidak makan sebelum salat Idul Adha, tetapi jika ia tidak berqurban maka tidak masalah jika makan terlebih dahulu.
Berikut terjemahan hadisnya: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan kurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum salat ‘ied.”
Berdasarkan pernyatan dari Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan bahwa umat muslim dianjurkan untuk tidak makan dan minum sebelum salat Idul Adha.
Namun ini hanya sunah, bukan larangan. "Tidak boleh (untuk makan dan minum sebelum salat Idul Adha), tetapi larangannya larangan lunak, jadi tidak haram," ujar Syamsul
Demikian penjelasan terkait bolehkah makan dan minum sebelum shalat Idul Adha. Berdasarkan penjelasan di atas, sebenarnya makan dan minum sebelum salat Idul Adha tidak dilarang. Namun lebih baiknya sesudah salat. Makan dan minum dianjurkan dilaksanakan setelah salat Idul Adha.
Baca Juga: Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha
-
Masjid Agung Jami Kota Malang Gelar Shalat Idul Adha Minggu 10 Juli 2022, Minta Gereja Immanuel Tunda Kebaktian
-
Jokowi Akan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Besok, Khatib Mantan Mendikbud M Nuh
-
25 Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Islami yang Menyentuh Hati
-
Antisipasi Keramaian Warga Salat Idul Adha di Stadion JIS, Pemprov DKI Siapkan 13 Kantong Parkir
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi