Kini, kepolisian telah menyangkakan beberapa pasal terhadap ACT yakni salah satunya 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga mengancam dengan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Dugaan indikasi dana mengalir ke Al Qaeda
Tak tanggung-tanggung pihak PPATK juga menemukan adanya aliran dana yang sampai ke jaringan teroris internasional, Al Qaeda.
Melalui temuan database PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa adanya indikasi uang dari ACT yang diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh pihak PPATK dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menyangkal tuduhan tersebut Senin (4/7/2022) lalu.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, Polisi Bakal Gelar Perkara
Berita Terkait
-
Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, Polisi Bakal Gelar Perkara
-
Para Petinggi ACT Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat
-
ACT Dituduh Salurkan Uang ke Al Qaeda, Pengacara Ahyudin: Tidak Ada Afiliasi Teroris!
-
Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas
-
Pendiri ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?