News / Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • KPK meminta Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menyerahkan bukti medis setelah mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi haji.
  • Fuad dua kali absen dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Juni 2026 dengan alasan kesehatan pasca menunaikan ibadah haji.
  • Penyidikan dugaan korupsi kuota haji ini telah melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta beberapa pihak lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur menunjukkan bukti medis setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Fuad diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026). Ini merupakan kali kedua ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah meminta dokumen pendukung terkait alasan ketidakhadiran Fuad.

"Penyidik sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan FHM," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Budi, Fuad menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya masih belum fit setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Meski demikian, KPK belum memutuskan langkah selanjutnya. Penyidik masih mempertimbangkan apakah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua.

KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. [Suara.com/Dea]

KPK juga mengingatkan seluruh saksi dalam perkara korupsi kuota haji agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara ini, yaitu penyidikan perkara kuota haji," tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha perjalanan haji.

Baca Juga: Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More