Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh semua orang. Lantas, apakah anak yang lahir tanpa ayah bisa dapat akta kelahiran?
Setiap bayi yang lahir harus dilaporkan agar mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk bisa memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Mungkin ada saja yang bertanya, bisakah seorang anak tanpa ayah membuat akta kelahiran? Hal demikian bisa terjadi, misalnya orangtuanya menikah dalam keadaan nikah siri atau hamil diluar nikah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak dan bisa memiliki akta kelahiran.
“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.
Menurut Zudan, hak mendapatkan akta kelahiran bahkan diatur juga dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan:“Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.”
Untuk itu Zudan mendorong, para orangtua tunggal untuk membuat akta kelahiran untuk anaknya. Atau jika masih bingung dan kesulitan, mereka bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberpemkab.go.id ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat akta kelahiran diantaranya:
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
- Surat Keterangan Lahir atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa
- KTP saksi kelahiran (2 orang)
- KTP Ibu
- Kartu Keluarga (KK) ibu
- Formulir F-201
Apabila kepengurusannya ingin dicatat di Kecamatan setempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diuraikan diatas kepaada petugas registrasi di Kantor Kecamatan setempat dan isi formulir keterangan kelahiran
- Menandatangani formulir yang telah diisi
- Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai, paling lama 14 hari kerja
Apabila Anda menghendaki pecatatan dilakukan di Dispendukcapil, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Membawa seluruh persyaratan
- Datang ke Kantor Dukcapil sesuai dengan jam kerja
- Mengikuti antrian dengan tertib
- Sampai di loket, jelaskan mengenai pengurusan akta kelahiran tanpa ayah
- Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak dan diterima dan dibawa pulang.
Sebagai informasi tambahan, ketika nanti akta kelahiranya sudah dicetak, maka yang akan tercantum disana hanyalah nama ibu dan anak saja.
Demikian tadi ulasan mengenai membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir tanpa ayah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
-
Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan
-
Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek
-
Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang
-
Lelah, Aska Ongi Berharap Aliff Alli Segera Disidang Kasus Pemalsuan Dokumen
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta