Ilustrasi pernikahan (freepik.com/bristekjegor)
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Syarat Sah Ijab Kabul
Melansir buku Pendidikan Agama Islam oleh Asep Rudi Nurjaman, terdapat beberapa syarat sah bacaan ijab kabul, seperti berikut:
- Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan dan bisa digunakan dengan bahasa lainnya.
- Menyebutkan nama calon suami dan istri. Sebutan bisa menggunakan kata ganti ataupun menyebutkan nama keduanya.
- Menyebutkan mahar yang diberikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Video Viral Makan Mie Instan, Penampilan Sule Jadi Sorotan Warganet: Mau Kasihan Tapi Dia Lebih Kaya
-
Pria Beratribut Tentara Diduga Kejar-kejar Mobil Buat Dipalak: Ajak Berantem Aja
-
Kampanye Bakar Kalori KAI Commuter Banjir Kritikan Publik: Eskalator dan Lift Stasiun Banyak yang Rusak, Solusinya...
-
Viral, Genangan Air Akibat Pipa PDAM Bocor Jadi Tempat Bermain Bocah-Bocah
-
Viral Kisah Terjebak Rayuan Teman Berujung Utang Puluhan Juta di Banyak Pinjol: Capek Banget Gali Tutup Lubang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan